Ketua DAP Wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat Daya Ronald Konjol Minta Pemda dan Kapolres Sorong Selatan Basmi Miras Tak Berizin

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.

SORONG SELATAN, PBD – Pada tangal 14 maret, pemusnahan minuman beralkohol di Polres Sorong Selatan menjadi topik obrolan hangat dikalangan elemen masyarakat Sorong Selatan.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Adat Papua wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat Daya Ronald Konjol menjelaskan bahwa mekanisme penjualan Miras diatur dalam perundang undangan dan penjualan Miras hanya dapat dilakukan ditempat tempat tertentu dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, Selasa (18/03/2025).

Oleh sebab itu, Ketua Dewan Adat Papua wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat Daya Ronald Konjol meminta Kapolres Sorong Selatan lebih tegas terhadap oknum penjual Miras yang tidak mengantungi Izin Resmi dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sorong Selatan dari minuman beralkohol.

“Banyak sekali jenis Miras yang beredar bebas tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Sorong Selatan, dan diduga penjual Miras di backing oleh oknum dari kedua belah pihak yang tidak bertanggungjawab,” tandas Ronald Konjol.

Ronald Konjol mengingatkan generasi penerus Sorong Selatan bahwa Miras tidak hanya merusak kesehatan tetapi dapat menghancurkan masa depan generasi muda.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *