Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) resmi melaporkan Pemerintah Kecamatan Legok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Laporan ini terkait dugaan korupsi dalam program bedah rumah tidak layak huni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024.
Ketua Harian LSM GPL, Haidir Ali, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi mark-up anggaran serta penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami melaporkan Pemerintah Kecamatan Legok atas dugaan mark-up anggaran pembangunan rumah tidak layak huni yang berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah. Salah satu temuan kami di lapangan adalah adanya beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan, seperti sarana sanitasi, unit MCK, dan septic tank. Namun, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), pekerjaan tersebut tercatat telah selesai,” ujar Haidir pada Selasa (18/3/2025).
Menurut Haidir, Pemerintah Kecamatan Legok menerima anggaran sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk program bedah rumah tahun 2023-2024. Dana tersebut dialokasikan untuk membangun lima unit rumah tidak layak huni berikut fasilitas sanitasi. Namun, hasil investigasi LSM GPL di lapangan menemukan bahwa fasilitas sanitasi tersebut diduga tidak dibangun sebagaimana mestinya.
“Pemerintah Kecamatan Legok mengklaim bahwa semua rumah dan fasilitas sanitasi telah dibangun. Namun, setelah tim kami melakukan verifikasi langsung kepada penerima bantuan, mereka mengaku tidak mendapatkan fasilitas sanitasi seperti MCK dan septic tank,” tambah Haidir.
LSM GPL juga menyoroti adanya dugaan kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini, termasuk oleh pihak yang bertanggung jawab dalam penandatanganan serah terima pekerjaan. Haidir menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kecamatan Legok belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh LSM GPL.**