Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Gara-gara cekcok dengan oknum calon Jaksa, tiga remaja warga Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan menjadi korban dugaan pemerasan dan dilaporkan ke polisi. Keluarga ketiga remaja hanya bisa pasrah lantaran tidak memiliki uang puluhan juta seperti yang diminta.
“Kami diancam kalau tidak memberikan uang Rp 60 juta maka semua akan dimasukkan ke penjara,” ungkap Mudhofir kakak dari salah satu korban kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Ia pun lantas menceritakan peristiwa nahas yang menimpa adik dan dua temannya itu bermula dari nongkrong di angkringan yang berlokasi di dekat Lapangan Cap Gawen Kedungwuni. Ketiganya saat itu sedang bergurau.
Mungkin dikira membuat keributan dan mengganggu, ketiganya lantas ditegur oleh seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa dan kebetulan berada di dalam angkringan. Oknum tersebut meminta ketiganya menyingkir ke tengah lapangan.
“Nah dari situ masalah muncul karena pada saat di tengah lapangan itu ada seseorang yang melintas lalu mengabarkan ke pengunjung angkringan kalau ada perkelahian tanpa dikroscek kebenarannya,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, oknum calon Jaksa bersama pedagang angkringan mendatangi ketiga remaja yang masih berada di tengah lapangan. Kedua belah pihak akhirnya cekcok mulut yang berujung pada perkelahian.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025 yang lalu. Kami pihak keluarga mengiranya sudah selesai begitu saja namun sebulan kemudian tepatnya pada 1 Maret 2025 saat warga masih Salat Tarawih tiba-tiba saja didatangi belasan Polisi. Ada lima mobil dan beberapa sepeda motor, tujuannya mencari adik saya dan dua temannya,” terang Mudhofir.
Pihak keluarga mendapati keterangan bahwa Polisi mau mencari ketiga anak yang terlibat percekcokan dengan oknum calon Jaksa. Saat dilakukan penggeledahan Polisi tidak menemukan apa yang dicari lalu meminta keluarga untuk menyerahkannya ke Polsek.
“Kami sebenarnya sempat menanyakan legalitas Polisi melakukan penggeledahan dan mereka sempat memperlihatkan kertas yang tidak bisa terbaca karena keburu dilipat sehingga tindakan tersebut menjadi tidak jelas,” ucapnya.
Pasca kejadian penggeledahan oleh Polisi, pihak keluarga memenuhi panggilan Polsek Kedungwuni untuk membicarakan perihal negoisasi penyelesaian persoalan yang pada intinya ada permintaan uang sebesar Rp 60 juta dari pihak keluarga oknum yang mengaku Jaksa.
“Kami keluarga tidak bisa apa-apa ketika pak Polisi menelpon keluarga oknum yang mengaku Jaksa dengan suara yang di loudspeaker sehingga jelas ada ancaman kalau tidak mau menyerahkan Rp 60 juta bakal dipenjara semua,” jelas Mudhofir.
Mudhofir membeberkan asal muasal dari permintaan uang sebesar Rp 60 juta tersebut dikaitkan dengan pada saat peristiwa perkelahian di lapangan rupanya oknum yang mengaku sebagai jaksa itu kehilangan sebuah cincin yang diklaim seharga Rp 60 juta.
Kemudian muncul informasi yang diterima keluarga ketiga remaja kalau cincin yang dipakai oleh oknum yang mengaku Jaksa itu pernah ditawar atasannya sebesar Rp 60 juta sehingga ketiga remaja tersebut harus mengganti dan bila menolak akan diperkarakan secara hukum.
“Kami sekeluarga menilainya ini pemerasan sehingga menawar Rp 10 juta akan tetapi ditolak mentah-mentah. Bilangnya kalau tidak Rp 60 juta maka semua akan dipenjarakan,” sesalnya.
Selanjutnya terkait dengan tindakan Polisi yang membuat geger warga Desa Pangkah juga disesalkan oleh keluarga korban. Polisi dianggap tidak prosedur karena tidak didahului dengan surat panggilan klarifikasi kepada tiga anak yang dituduh mencuri cincin milik oknum yang mengaku sebagai Jaksa.
“Ini tidak didahului dengan pemanggilan kok tiba-tiba saja digerebek seperti teroris dan itupun dilakukan satu bulan kemudian. Ini ada apa?, jadi harus diungkap kebenarannya,” kata Mudhofir menanyakan.
Sementara itu Kapolsek Kedungwuni AKP Yonanta melalui sambungan telepon membenarkan pihaknya sedang menangani kasus tersebut, bahkan sudah melayangkan surat pemanggilan.
“Iya itu sudah dipanggil nanti kita proses sesuai dengan prosedur. Iya nanti yang melakukan pemukulan terhadap Jaksa itu kita layangkan surat panggilan Mas,” terangnya.
Ia menyebut surat pemanggilan baru ditujukan kepada dua orang sedangkan satu lainnya secara bertahap menyusul, sedangkan untuk penetapan tersangkanya setelah dilakukan pemeriksaan
Adapun sebelumnya ada proses mediasi itu di luar Kepolisian, itu antara keluarga dari tiga remaja yang terlibat dengan pihak keluarga Jaksa dalam hal ini ayahnya. Informasi yang diterima tidak ada kesepakatan sehingga langsung diproses hukum.
Kemudian terkait penggeledahan memang pihaknya melakukan pencarian termasuk adanya geger soal pemerasan. Jadi hal itu memang sudah menjadi permintaan dari pihak keluarga jaksa dan kalau itu tidak selesai maka sesuai dengan jalur hukum saja.
“Yang meminta itu sana, mungkin kalau ada suara-suara seperti itu sudah di luar kita. Kemarin juga ada yang lapor di kejaksaan, nah mungkin warga tahunya kayak gitu,” tutupnya.**