JPU Kejati Sulsel Tuntut Terdakwa Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin. 

MAKASSAR, SULSEL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntut terdakwa Asmara Hady dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/3/2025).

Asmara Hady, yang merupakan mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada tahun 2019–2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmara Hady dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” ujar Soetarmi.

Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp806.864.500. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) akan digelar pada Kamis, 10 April 2025.

Dalam perkara ini, terdakwa Asmara Hady diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak untuk merekayasa proyek jasa konsultasi dan pengawasan. Ia bekerja sama dengan terdakwa ATL (Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan Project Manager/Personal In Charge), terdakwa TY (Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar), terdakwa IM (Direktur Utama PT Cahaya Sakti), serta beberapa pihak lainnya.

Keempat proyek yang terindikasi korupsi memiliki nilai anggaran sebesar Rp30,54 miliar. Namun, sebagian dana proyek justru digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa dan disalurkan ke berbagai pihak yang terkait dengan PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti, dan PT Inovasi Global Solusindo.

Salah satu indikasi penyalahgunaan dana adalah pembelian mobil Mitsubishi Xpander Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 seharga Rp283 juta oleh terdakwa Asmara Hady. Selain itu, terdakwa juga menikmati dana proyek sebesar Rp806.864.500, sebagaimana terungkap dalam surat pernyataan pengembalian uang yang ia buat pada 8 April 2022.

Lebih lanjut, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari proyek fiktif tersebut.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *