Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyegel Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (21/3/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang telah diberlakukan sejak 2015.
“Hari ini saya datang langsung ke Condet untuk memastikan bahwa PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian P2MI,” ujar Karding dalam keterangannya.
Menurut Karding, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri dikenai sanksi berupa penghentian sementara atau bahkan permanen terhadap seluruh kegiatan penempatan PMI. Keputusan ini diambil berdasarkan temuan yang diperoleh Kementerian P2MI, termasuk laporan dari tiga pekerja migran asal Sulawesi Barat berinisial N, C, dan L.
Bukti lain yang menguatkan pelanggaran ini mencakup foto ketiga PMI sebelum keberangkatan ke Arab Saudi serta tangkapan layar percakapan dengan direktur perusahaan yang mengakui adanya pengiriman pekerja ke negara tersebut.
“Pengiriman PMI di tengah moratorium adalah ilegal atau non-prosedural, meskipun perusahaan penempatannya memiliki izin resmi,” tegas Karding.
Sebagai bagian dari sanksi, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri diwajibkan untuk:
1. Mencatat dan melaporkan pekerja migran yang telah diberangkatkan dalam dua tahun terakhir.
2. Memberikan data kepada Kementerian P2MI terkait agensi mitra mereka di Arab Saudi.
3. Memberangkatkan 67 PMI yang telah menandatangani kontrak sejak awal 2025 dan telah membayar biaya administrasi.
4. Bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penempatan PMI yang telah dilakukan.
“Jika kewajiban-kewajiban ini tidak dipenuhi, maka perusahaan ini akan kami bekukan secara permanen,” tegas Karding.
Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 untuk melindungi pekerja dari risiko eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran terhadap kebijakan ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran.
Karding menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik ilegal yang merugikan PMI.
“Kami akan terus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Perlindungan dan kesejahteraan PMI adalah prioritas utama kami,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Pastikan perusahaan memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak menjadi korban penipuan atau eksploitasi,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.**