Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Kecamatan Napabalano merupakan wilayah administrasi hukum yang berada di bagian Utara Kabupaten Muna, dengan pemetaan wilayah memiliki empat (4) desa dan dua (2) kelurahan.
Tiga (3) Kepala Desa yang dimaksud adalah Kepala Desa Pentiro, Kepala Desa Lambiku dan Kepala Desa Langkumapo. Berdasarkan keterangan wawancara di masing-masing kantornya, ketiga kepala desa tersebut memberikan jawaban yang sama sebagai berikut :
Kepala Desa Pentiro menyatakan bahwa terkait perdes hewan ternak, “kami dari pemerintah Desa Pentiro sangat sepakat dengan yang disampaikan oleh Kepala Lurah Napabalano melalui pemberitaan sorotnews.co.id, bahwa untuk pembuatan perdes tentang hewan ternak harus disepakati melalui keputusan Camat Napabalano,” ungkapnya.
“Salah satu kendalanya di desa kami ini tentunya kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya melepas liar hewan ternak, disisi lain juga salah satu kendala dari Desa Pentiro BPD Desa Pentiro yang tidak punya wawasan luas untuk merancang Perdes tentang hewan ternak, maka atas dasar tersebut kami sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh Kepala Lurah Napabalano.” Jelasnya
Masar Kepala Desa Lambiku berdasarkan wawancara di kantor Desa Lambiku, senada dengan Kepala Desa Pentiro dirinya juga keluhkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya ternak sapi yang dilepas liar.
“Masar juga sepakat dengan pernyataan Kepala Lurah Napabalano terkait perdes hewan ternak disepakati melalui Kecamatan Napabalano,” ujarnya.
“Pernah kami (pemerintah Desa Lambiku) memberikan himbauan bagi masyarakat agar sapinya di kandang kan dan sempat juga masyarakat mengikuti himbauan tersebut namun masyarakat peternak kembali melepas liar kan sapinya yang tidak diketahui apa alasannya. Makanatas dasar demikian pula, kami sepakat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Lurah Napabalano.” Jelas Masar
Senada dengan dua (2) Kepala Desa diatas, La Ode Lisa Kepala Desa Langkumapo juga keluhkan tidak adanya kesadaran masyarakat terkait membebas liar kan sapi ternak nya.
“Dan satu hal lagi yang menjadi kendala kami terkait pembuatan perdes hewan ternak yaitu kurang aktifnya atau tidak adanya respon dari BPD agar bagaimana kemudian mengajak pemerintah Desa untuk melakukan penambahasan tentang rancangan perdes hewan ternak tersebut,” tutup La Ode Lisa.**