Saksi Ahli BPOM Ungkap Uji Lab Produk Skincare Terdakwa Tidak Sesuai Prosedur

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin. 

MAKASSAR, SULSEL – Sidang lanjutan kasus peredaran produk skincare mengandung merkuri dengan terdakwa Mustadir Dg Sila, suami dari pemilik merek Fenny Frans, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (20/3/2025). Dalam persidangan, saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Irda, mengungkap bahwa uji laboratorium terhadap produk skincare milik terdakwa tidak dilakukan sesuai prosedur yang seharusnya.

Dalam keterangannya, Irda menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjamin mutu dan keamanan produk sejak diproduksi hingga diedarkan ke masyarakat.

“Pelaku usaha wajib melakukan pengecekan ulang terhadap produk sebelum dipasarkan. Mereka harus memastikan bahwa produk yang diterima dari produsen benar-benar aman sebelum dijual kepada konsumen,” ujar Irda dalam persidangan.

Namun, dalam kasus ini, terdakwa Mustadir Dg Sila tidak melakukan uji ulang setelah menerima produk dari PT Royal, yang merupakan pihak produsen.

“Mustadir menerima produk dari PT Royal dan seharusnya melakukan pengujian laboratorium untuk menjamin kualitasnya. Namun, hal itu tidak dilakukan,” tegasnya.

Saksi ahli juga menekankan bahwa setelah produk sampai di tangan pelaku usaha, maka pelaku usaha turut bertanggung jawab jika ditemukan kandungan berbahaya di dalamnya. Dalam hal ini, dua produk skincare milik Fenny Frans, yaitu:

– FF Fenny Frans Day Cream Glowing

– FF Fenny Frans Night Cream Glowing

Diketahui mengandung merkuri, yang merupakan zat berbahaya dan tidak diizinkan dalam pembuatan kosmetik.

“Jika produk masih dalam pengawasan produsen dan diuji sebelum diedarkan, maka tanggung jawab ada pada produsen. Namun, begitu produk sudah diterima oleh pelaku usaha, maka pelaku usaha juga harus bertanggung jawab ketika ada kandungan berbahaya ditemukan,” jelas Irda.

Ia juga menambahkan bahwa jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat produk tersebut, maka pelaku usaha wajib bertanggung jawab.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa terdakwa Mustadir Dg Sila telah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan produk kosmetik yang mengandung merkuri.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair.

Sidang kasus ini masih terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *