Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Polres Pekalongan memilih mengedepankan restorative justice sebagai upaya penyelesaian dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga remaja dengan oknum yang mengaku sebagai Jaksa.
“Saat ini pun kita tetap mengedepankan upaya-upaya humanisme, atau upaya-upaya restorative justice terkait pelaporan atau kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso di Mapolres, Jum’at 21 Maret 2025.
Kemudian mengenai pemberitaan di medsos terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum atau calon jaksa, perlu ditegaskan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu posisi kasusnya seperti apa.
Bahwasannya dari kasus tersebut yang dilaporkan ke kepolisian itu mengenai kasus Pasal 170 atau pun kasus pengeroyokan. Dari pihak kepolisian sendiri melakukan upaya-upaya atau tahapan yang diawali dengan mediasi.
“Dari mediasi tersebut, maka dari pelapor itu meminta sejumlah ganti rugi dan ini tidak menemukan jalan kesepakatan,” ungkap kapolres.
Adapun mengenai besarannya sendiri dari kepolisian tidak memiliki atau tidak turut campur dalam hal tersebut. Pihaknya hanya berfokus pada penyelidikan dan penanganan laporan yang diajukan oleh pelapor, yaitu pengeroyokan.
Sedangkan terkait munculnya permintaan uang sebesar Rp 60 juta pihaknya tidak turut campur karena dalam upaya mediasi polisi hanya sebagai mediator karena hal itu adalah kesepakatan dan pembicaraan yang dilakukan antara pelapor dengan korban.
“Jadi besarannya seperti apa dan pertimbangannya seperti apa, itu dari polri tidak ikut atau tidak turut serta terkait dengan hal itu dan kami sarankan apabila memang dari pihak ada yang keberatan dengan besaran angka itu dan menganggap itu sebagai suatu pemerasan silahkan laporkan saja kepada kami, kepada polri agar supaya kita lakukan atau mengambil tindakan secara profesional apabila memenuhi unsur-unsur pasal pemerasan ya kita akan tindak lanjuti,” urainya panjang lebar.
Selanjutnya saat ditanya terkait identitas pelapor, Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso menyebut bahwa yang bersangkutan adalah seorang ASN pada kejaksaan atau PNS pada kejaksaan.
“Ya profilnya kemarin saat dicek terakhir itu apa namanya, dari kejaksaan di Kabupaten di Jawa Barat,” bebernya.**