Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan penyegelan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).
Penyegelan ini dilakukan setelah tim investigasi KemenP2MI menemukan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran serius dalam praktik perekrutan dan pengiriman tenaga kerja oleh PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan menyegel perusahaan ini,” ujar Menteri Karding.
Meskipun telah dilakukan penyegelan, laporan mengenai PMI dari sejumlah P3MI yang telah diberangkatkan secara ilegal terus bermunculan. Salah satunya datang dari Neng Anggraeni, pekerja migran asal Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Menurut Neng, ia direkrut oleh seorang sponsor bernama Hj Oyok Yetti Rahmawati asal Ciranjang dan diproses oleh seseorang bernama Andre dari PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Ia diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi, pada 7 Juli 2024 dan ditampung di Syarikah Arco Kurtuba.
“Saya diproses oleh PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri dan ditempatkan di Syarikah Arco Kurtuba, Riyadh, Arab Saudi. Saya sudah bekerja dengan enam majikan karena belum bisa berbahasa Arab dengan baik. Masya Allah, capeknya luar biasa. Saya baru empat bulan bekerja dengan gaji 1.200 riyal. Internet, sabun, sampo, dan makanan harus saya beli sendiri,” ungkap Neng.
Kini, ia mengaku telah dipindahkan ke Syarikah Arco di Jeddah dan baru bekerja selama satu bulan di sana. Neng berharap dan meminta tolong agar dapat segera pulang ke Indonesia.
“Sekarang saya di Jeddah, baru satu bulan bekerja di sini. Saya ingin pulang ke Indonesia,” katanya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Saripudin Ranex, CPP, selaku Dewan Pembina dari Organisasi Bela Negara Kemhan yang bernama Solidaritas Bela Indonesia Raya binaan Kementerian Pertahanan RI, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Meminta Kementerian P2MI untuk mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan menutup secara permanen kantor serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Selain itu, Kepolisian harus memproses hukum pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan ini agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi P3MI lainnya. Pemerintah harus menunjukkan sikap tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu dalam menindak pelanggaran terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap merugikan pekerja migran.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan perekrutan tenaga kerja migran agar tidak terjadi eksploitasi yang merugikan PMI. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan hukum dan memastikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia.**