Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa konvoi kendaraan pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H dilarang di Kota Surabaya. Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketertiban perayaan malam takbiran.
“Konvoi kita harapkan tidak ada, jadi tetap seperti yang nanti akan kami keluarkan dalam Surat Edaran,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (22/3/2025).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas saat malam takbiran.
“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga ketertiban lalu lintas,” tambahnya.
Sebelum menerbitkan Surat Edaran, Pemkot Surabaya akan lebih dulu melakukan rapat koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan instansi lainnya. Rapat ini bertujuan untuk membahas aturan serta mekanisme pengamanan malam takbiran, termasuk kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan selama perayaan.
“Kami akan melihat dulu bagaimana mekanismenya dan apa saja yang diperbolehkan. Setelah itu, baru akan kami keluarkan Surat Edaran berdasarkan hasil koordinasi dengan Polrestabes,” jelas Eri.
Larangan konvoi ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan warga, terutama dalam hal kelancaran lalu lintas dan pencegahan kecelakaan. Pemkot Surabaya ingin memastikan bahwa malam takbiran dapat dirayakan dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Bagaimanapun, keamanan lalu lintas harus dijaga. Jangan sampai ada kecelakaan atau insiden yang tidak diinginkan terjadi,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takbiran dengan cara yang lebih tertib dan tetap menjaga kondusivitas kota.**