Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Warga Desa Napalakura yang terdiri dari kader posyandu, guru ngaji, Kepala Dusun 1 Desa Napalakura, tokoh agama serta masyarakat resmi memasukkan aduannya di SPKT Polres Muna atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sunarti, SP, Kepala Desa Napalakura.
Pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Napalakura tersebut diterima oleh Bamin SPKT Brigda Fahril.
Bamin SPKT Polres Muna Brigda Fahril mengungkapkan bahwa dalam laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Napalakura ada berbagai jenis laporan yaitu :
“Dugaan kader posyandu, guru ngaji serta Kepala Dusun 1 Desa Napalakura dipecat sepihak serta tidak dibayarkan honornya selama tiga (3) bulan Oktober-Desember 2024, dugaan penggelapan satu (1) unit ketinting serta dugaan pungutan liar (pungli),” ungkapnya.
Brigda Fahril menjelaskan bahwa “usai penerimaan laporan masyarakat atas dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Kepala Desa Napalakura tersebut seluruh pelapor akan dilakukan BAP guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Bamin SPKT Polres Muna Brigda Fahril.**