Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
KUPANG, NTT – Bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (25/3/2025) siang, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024 yang diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kristien Samiyati Pati, Sekda Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, Asisten Administrasi Umum, Samuel Halundaka, Inspektur Provinsi NTT, Stefanus Halla, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh serta jajaran pejabat BPK Perwakilan Provinsi NTT.
Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro mengapresiasi Gubernur NTT beserta jajaran yang telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tepat waktu. Ia mengatakan LKPD harus disampaikan oleh Kepala Daerah baik Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta jajaran yang sudah mengunjungi BPK dan menyerahkan dokumen LKPD ini kepada kami tepat waktu,” ucap Triyantoro.
Kepala BPK NTT menjelaskan tujuan pemeriksaan laporan keuangan, di antaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI), dimana secara keseluruhan menilai kepatuhan pengelolaan keuangan daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami tentu akan melakukan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme. Oleh karena itu, saya minta dukungan penuh Bapak Gubernur NTT dan jajaran serta kerjasamanya atas segala pemeriksaan ini,” jelas Triyantoro.
Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro juga mengatakan, melalui laporan keuangan yang baik, sudah tentu BPK akan memberikan penilaian yang baik pula dengan harapan Pemerintah Provinsi NTT, nantinya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD 2024.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional untuk memberikan gambaran akurat pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Bersama Wakil Gubernur NTT, Sekda NTT dan juga jajaran, kami menyerahkan LKPD ini. LKPD ini disusun dan dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan melalui pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024,” Ujar Melki Laka Lena.
“Kami juga berterima kasih karena bisa memenuhi amanah konstitusi. Dengan pendampingan BPK, diharapkan Pemprov NTT dapat memberikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan taat azas. Karena prinsip kami jelas, yakni kita saling mendukung, dan apabila ada yang kurang, kita saling benahi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Jelas Gubernur NTT.
Penyerahan LKPD ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi NTT.**