Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rico Ananta.
JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Rapat Pleno Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta pada Senin (24/3/2025). Rapat ini bertujuan untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi Desk, mengidentifikasi isu strategis terkait perlindungan pekerja migran, serta merumuskan program kerja tahun 2025.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Adi Winarso, selaku Ketua II Desk, menegaskan bahwa perlindungan PMI harus dilakukan secara holistik dan tidak bisa parsial.
“Penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh agar berdampak nyata. Koordinasi, komunikasi, dan sinergi antar-kementerian dan lembaga menjadi penting dalam menyelesaikan permasalahan PMI sesuai dengan tugas dan kapasitas masing-masing,” ujar Adi Winarso.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Irjen Pol. Dwiyono, yang juga Ketua I Desk, menyoroti pentingnya identifikasi akar permasalahan, penyusunan roadmap peningkatan pelayanan dan perlindungan, serta penyelarasan data dan informasi sebagai dasar kebijakan yang akurat.
“Perlu adanya optimalisasi kerja Desk sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan PMI. Selain itu, penguatan hukum serta kebijakan strategis sangat dibutuhkan dalam menciptakan ekosistem tata kelola migrasi yang aman,” kata Dwiyono.
Rapat pleno ini terdiri dari beberapa agenda utama, antara lain:
1. Penyampaian arahan dari Ketua I Desk (KP2MI) dan Ketua II Desk (Kemenko Polhukam).
2. Paparan isu dan rencana kerja dari setiap Ketua Satgas Koordinasi, meliputi: Satgas Koordinasi Pencegahan, Satgas Koordinasi Perlindungan, Satgas Koordinasi Penegakan Hukum.
3. Sesi diskusi untuk mendapatkan masukan dari anggota Desk terkait isu dan rencana kerja yang telah dipaparkan.
Pemerintah menargetkan penempatan 425.000 pekerja migran Indonesia (PMI) pada 2025, dengan proyeksi remitansi sebesar Rp349,4 triliun. Namun, tantangan besar masih dihadapi, terutama terkait penempatan PMI ilegal yang menyebabkan berbagai permasalahan di luar negeri, seperti:
– Eksploitasi dan kekerasan terhadap PMI.
– Penyelundupan manusia oleh sindikat ilegal.
– Deportasi dan pemulangan ilegal akibat keberangkatan non-prosedural.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menegakkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Undang-undang ini mengatur perlindungan pekerja migran sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, dan setelah kepulangan ke tanah air.
Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara resmi diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan pada 13 Maret 2025. Pembentukan Desk ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia.
Melalui Desk PPMI, diharapkan permasalahan yang menimpa PMI dapat tertangani dengan lebih efektif, mulai dari tahap perekrutan, penempatan, hingga pemulangan, guna menciptakan sistem migrasi tenaga kerja yang lebih aman dan terlindungi.**