Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Ketua DPP Komppi Usrah tegas melarang Anggotanya keliling meminta Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap instansi pemerintah ataupun swasta dalam menjalan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada Tahun 2025, pada Selasa (25/3/2025).
Usrah mengungkapkan, larangan meminta-minta THR tersebut dilakukan dalam rangka menjaga marwah dan independensi Lembaga/organisasi Komppi yang selama ini dikenal bagus baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
“Saya melarang tegas kepada semua anggota Lembaga Komppi untuk meminta-minta THR kepada instansi pemerintah maupun swasta, karena hal tersebut sangat mencoreng nama Lembaga dan menghianati Independensi lembaga yang selama ini dijaga, apabila ada anggota Komppi yang meminta-minta saya tidak ragu ragu untuk memberhentikannya,” ucap Usrah Ketua DPP Komppi.**