Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
TAPSEL, SUMUT – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru berkapasitas 510 MW yang sedang dikerjakan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) berada di 3 wilayah kecamatan yaitu Sipirok Marancar dan Batang Toru (simarboru) Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Lokasi lahan yang digunakan untuk pendirian pembangunan PLTA ini berada di Keluatan ( Tanah Wilayat) Sipirok Sejak peresmian proyek PLTA tahun 2012 hingga saat ini tidak pernah ada permintaan khusus kepada Raja Luat Sipirok dalam penggunaan lahan Keluatan Sipirok tersebut
Perihal tersebut membuat Wim Raja Parmuhunan Siregar sebagai perwakilan dari Keluatan Sipirok menyampaikan keluhannya kepada Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang NKRI Sumut, Ardi Yunus Siregar
“Pihak pengelola PLTA Simarboru tidak menghargai Raja Sipirok yang berhak atas tanah Keluatan Sipirok yang sekarang sudah digunakan dalam pembangunan proyek PLTA Simarboru”, sebut Wim Siregar
Lahan yang digunakan dalam pembangunan PLTA ini berada dalam wilayah Keluatan Sipirok
“Sengketa lahan ini harus segera diselesaikan siapapun pihak yang berkepentingan di dalam proyek ini, jika tidak akan dikawatirkan akan memunculkan konflik social di wilayah-wilayah yang termanfaatkan.” Tambah Wim Siregar
Menyikapi hal tersebut ketua DPP Elang Tiga Hambalang NKRI Sumatera Utara Ardi Yunus Siregar meminta kepada Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu agar menyelesaikan masalah sengketa lahan ini sesegera mungkin
Juga meminta kepada pihak PLTA Simarboru segera memberikan penjelasan kepada pihak keluatan sipirok atas penggunaan lahan yang telah termanfaatkan dalam proyek ini.
“Penyelesaian permasalahan ini sangat krusial sehingga menjadi kewajiban kepada Bupati Tapanuli Selatan yang baru, Gus Irawan Pasaribu, untuk bersikap bijak dalam menyikapi potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat pembangunan proyek ini,” tutup Ardi Yunus.**