Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diajukan oleh masyarakat Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil sebagai respon atas laporan masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kejari Muna melalui Kasi Intel Hamrullah menegaskan komitmennya bahwa akan menangani kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Napalakura secara transparan dan profesional. Tegas Hamrullah
“Kami (Kejari Muna) selaku Aparat Penegak Hukum (APH), juga mengharapkan ada peran serta dari warga masyarakat Desa Napalakura agar membantu kami untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang terjadi. Untuk perkembangan selanjutnya, karena ini berhubungan dengan Dana Desa, berdasarkan MOU antara Kemendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian maka untuk penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa, kami terlebih dulu akan berkordinasi dengan pihak Inspektorat,” ujar Hamrullah.
Hamrullah menambahkan bahwa, “apabila dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat nantinya ada di temukan penyimpangan Dana Desa, tentunya kami dari Kejari Muna selaku Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak lanjuti kasus penyimpangan tersebut secepatnya dan akan terus berkoordinasi dengan warga masyarakat Desa Napalakura,” terangnya.**