Antisipasi Curanmor, Pemkot Surabaya Wajibkan Siskamling Jelang Lebaran

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng T. Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Menjelang perayaan Idulfitri 2025 dan libur panjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan warga terhadap potensi tindak kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan kepada Ketua RT dan RW untuk menyampaikan imbauan kepada warganya agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang milik pribadi. Salah satu langkah yang disarankan adalah tidak memarkir kendaraan sembarangan di teras atau tepi jalan serta memastikan kendaraan sudah dikunci ganda atau dilengkapi alarm pengaman.

“Saya mengimbau warga untuk lebih waspada dengan memastikan kendaraan dikunci ganda dan tidak diparkir sembarangan. Ini langkah penting agar kita bisa menekan angka curanmor,” ujar Eri dalam SE tersebut, dikutip pada Rabu (26/3).

Selain itu, bagi warga yang berencana mudik Lebaran, Pemkot Surabaya mengingatkan untuk mengunci rumah dengan baik, menyalakan lampu teras, serta tidak meninggalkan hewan peliharaan tanpa pengawasan.

“Jangan lupa periksa kran air, matikan kompor, lepas regulator gas dari tabungnya, serta cabut steker listrik atau peralatan elektronik sebelum meninggalkan rumah,” tambahnya.

Guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, Pemkot Surabaya juga mewajibkan setiap lingkungan untuk mengaktifkan sistem keamanan swakarsa (Siskamling). Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap tindak kejahatan, khususnya 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor).

Lebih lanjut, warga juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pendatang, penghuni kos, serta warga negara asing (WNA). Mereka diwajibkan untuk melapor kepada RT/RW dalam waktu 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas atau tanda pengenal yang sah.

“Jika akan bepergian saat libur panjang Hari Raya Idulfitri, pastikan untuk memberitahu RT, RW, atau tetangga terdekat agar lingkungan tetap terpantau dan aman,” pungkas Eri.

Dengan adanya langkah antisipatif ini, Pemkot Surabaya berharap dapat mengurangi risiko tindak kriminal selama masa libur Lebaran dan menciptakan suasana yang aman serta nyaman bagi seluruh warga.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *