Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI, NTT – Perusahaan Daerah (Air Minum (PDAM) Tirta Komoda Ruteng telah dilaporkan ke Polres Manggarai oleh Dua orang warga Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, atas Dugaan Kasus “Penyerobotan”.
Penasihat hukum kedua warga pau Heriberto Apriliano Iruk, SH dan Apolinaris Hadiwikarta, S.H., M. H, kepada media ini pada 26 Maret 2025 menyampaikan bahwa, Laporan polisi berupa “Pengaduan Masyarakat” (Dumas) telah disampaikan pada 11 Maret 2025.
Adapun dasar laporan kami adalah, Bahwa klien kami adalah pemilik tanah yang terletak di Pau, kelurahan Pau, Kecamatan langke Rembong, Kabupaten Manggarai berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 24.10.09.06.1.01380 dengan luas 504 m2 dan dengan batas-batas sebagai berikut :Timur: mata air, Barat : selokan, Selatan : jalan dan Utara : kali.
Pada tanggal 7 juni 2024 klien kami dikejutkan dengan aktivitas pembuatan Bak Air milik Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo diatas tanah klien kami.
Bahwa berdasarkan aktivitas tersebut diatas, klien kami berinisiatif mendatangi rumah dari Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo guna menanyakan aktivitas yang sedang berlangsung tersebut, namun pada saat itu jawaban dari Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo tidak memberikan kepuasan terhadap klien kami.
Selanjutnya pada tangal 11 juni 2024 pihak dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo mendatangi rumah dari klien kami untuk menanyakan alas hak dan sejarah kepemilikan tanah tersebut, pada saat itu klien kami menjelaskan dasar kepemilikan berupa surat jual beli dan dibuatkan sertifikat hak milik, seketika itu pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo berjanji untuk datang kembali dan membawa informasi itu kepada pimpinan di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo.
Tetapi pada tanggal 27-29 Juni 2024 klien kami melihat pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo tetap melakukan aktivitas diatas tanah klien kami.
Lebih lanjut kedua penasihat hukum tersebut menjelaskan, pada tanggal 29 Juni 2024 juga klien kami mendatangi kantor kelurahan pau bertujuan agar pihak kelurahan melarang aktivitas yang sedang berlangsung diatas tanah klien kami.
Setelah menerima pengaduan dari klien kami, pihak kelurahan langsung mengirimkan surat larangan aktivitas kepada pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo namun diabaikan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo dan terus melanjutkan aktivitas yang sedang berlangsung yaitu pembuatan bak air.
Untuk mencegah aktivitas yang sedang berlangsung oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo, kembali klien kami mendatangi kantor kelurahan pau untuk membuat pengaduan yang kedua, seketika itu dari pihak kelurahan pau mengirimkan lagi surat larangan aktivitas kepada pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo, namun lagi-lagi tidak direspon oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo.
Bahwa sampai dengan surat Dumas kami ke Polres Manggarai pada tanggal 18 Maret 2025 dibuat, pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo tidak pernah beritikat baik untuk bertemu dan bertanggung jawab atas aktivitas yang telah dilakukan diatas tanah klien kami.
Saat Dumas dibuat kami lampirkan foto copy sertifikat hak milik nomor 24.10.09.06.1.01380, fotocopy surat jual beli dan fotocopy surat pengukun ulang nomor 7/BAPU-24.10/XII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Badan pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai.
Beredasarkan pasal 385 KUHPidana Jo pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 51 tahun 1960 tentang penyerobotan tanah dan penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah dilarang, oleh karena itu besar harapan kami agar bapak dapat menyelesaiikan persoalan ini secara aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Kedua penasihat hukum tersebut menyampaikan bahwa rekonstruksi atas tanah tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Yang pertama pada 15 Juli 2024 dan yang kedua pada 26 Februari 2025.
Rekonstruksi ini sendiri melibatkan pihak dari pertanahan kabupaten manggarai dan pihak kepolisian serta para pelapor sebagai pemilik lahan juga penasihat hukum pelapor.
Setelah dilakukan rekonstruksi sebanyak dua kali serta Pengaduan Masyarakat. Langkah selanjutnya yang diambil oleh Warga Pau tersebut adalah dengan membuat laporan polisi ke Polres Manggarai tepatnya pada 18 Maret 2025,
“Bahwa telah terjadi tindak pidana “Penyerobotan”, Sesuai dengan Laporan dengan nomor: LP/B/93/III/2025/SPKT/ RES. MANGGARAI/POLDA NTT.
Kedua penasihat hukum tersebut berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak ada hak dari masyarakat yang dirampas.
Terpisah Sorot News telah melakukan konfirmasi kepada Dirut PDAM Tirta Komodo Ruteng, namun yang bersangkutan belum memberi tanggapanya.**