Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, telah menginstruksikan kepada seluruh perwira aktif yang menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, dalam sebuah diskusi daring pada Selasa (25/3/2025).
“Jadi yang perlu diketahui, sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Kristomei.
Kristomei menegaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini bagi perwira yang terdampak telah berjalan. Markas Besar TNI akan menunggu hingga seluruh prosedur administrasi selesai.
“Perintahnya adalah sesegera mungkin,” tegas Kristomei.
Salah satu contoh perwira tinggi yang tengah menjalani proses pengunduran diri adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sebuah posisi yang tidak termasuk dalam daftar 14 institusi yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI.
“Mayjen Novi Helmy, sejak Kamis lalu sudah tidak menjabat sebagai Danjen Akademi TNI. Ia telah diberikan jabatan sebagai Perwira Staf Khusus dan sedang dalam proses pengunduran diri sampai surat keputusan (SKEP) pengunduran dirinya keluar,” jelas Kristomei.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang TNI telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perluasan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI, dari sebelumnya hanya 10 institusi menjadi 14 institusi.
Di luar 14 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan dalam UU TNI, prajurit yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.
Dengan kebijakan ini, TNI memastikan bahwa aturan yang berlaku dalam revisi UU TNI dapat diterapkan secara konsisten serta menjaga profesionalisme institusi militer dalam sistem pemerintahan.**