Gawat!, Niat Baik Masyarakat Berujung Fitnah, Masyarakat Napalakura Akan Buat Laporan Kepolisian

Laporan wartawan sorotnews.co, id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA – Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah kejadian di balai Desa Napalakura. Seorang perwakilan masyarakat dengan maksud dan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) terkait Surat Tanda Terima Permohonan Permintaan Salinan LPJ DD dan ADD Desa Napalakura, berujung fitnah menghalangi pembagian BLT.

Salah satu masyarakat yang berada dalam video tersebut Usman menyampaikan bahwa dalam video tersebut kami hanya membawa surat untuk pemerintah Desa Napalkura. Surat terkait tanda terima LPJ, akan tetapi pihak Pemerintah Desa tidak berani untuk menerima surat itu. Dalam video yang beredar tersebut kami hanya menjelaskan tujuan daripada surat itu. Ungkapnya

“Kami tidak memiliki sedikitpun niat untuk menghalangi pembagian BLT. Silahkan di bagi Itu BLT, tapi satu yang harus di ketahui bahwa balai Desa Napalakura masih dalam proses hukum, masih ada garis polisi dan sesuai dengan arahan dari Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Muna beberapa waktu lalu, Muhammad Syafei Kahar, S.Stp., M.Si menyampaikan bahwa tidak boleh ada aktivitas kantor selama dalam proses hukum. Namun kami masyarakat memberi kelonggaran bahwa terkait pembagian BLT silahkan dilaksanakan.” Jelasnya.

Perlu dicermati bahwa dalam video yang beredar di media sosial (medsos) Facebook berdurasi 1.45 detik (satu menit empat puluh lima detik) terkesan seorang perangkat desa inisial W U melakukan perekaman video dan mengeluarkan bahasa hasutan kepada salah seorang warga penerima BLT untuk memberontak. Dirinya sangat menyayangkan sikap perangkat desa yang membenturkan masyarakatnya.”Ujarnya.

Pemerintah Desa Napalakura melalui Kaur Pemerintah Desa Irpa Susanti menyampaikan bahwa “masyarakat tidak bisa melihat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari Dana Desa (DD)”. Singkatnya

“Atas tindakan dari aparat desa yang melakukan perekaman video serta melakukan tindakan penghasutan dan penyebar video provokator akun Facebook Junia Laode, masyarakat Desa Napalakura akan melaporkan tindakan tersebut ke Polres Muna dengan penyebaran video provokatif yang memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).” Tutup masyarakat**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *