Total Dana Desa di Kabupaten Gresik Tahun 2025 Mencapai Rp316,48 Miliar Desa Pangkahwetan Terima Dana Terbesar, Grejeg Terkecil

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S. Tri. A. 

GRESIK, JATIM – Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Gresik tahun 2025 sebesar Rp316,48 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk 356 desa di seluruh wilayah Kabupaten Gresik dengan tujuan meningkatkan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat desa.

Dari total alokasi tersebut, Desa Pangkahwetan menerima dana desa terbesar dengan nilai Rp2.099.547.000. Sementara itu, Desa Grejeg mendapatkan alokasi terkecil, yaitu Rp610.803.000.

Perbedaan jumlah dana yang diterima masing-masing desa didasarkan pada berbagai faktor, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, serta luas wilayah desa. Pemerintah berharap alokasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa Kabupaten Gresik.

Berikut adalah beberapa desa dengan alokasi Dana Desa terbesar dan terkecil di Kabupaten Gresik tahun 2025:

Desa dengan Alokasi Dana Terbesar:

1. Pangkahwetan – Rp2.099.547.000

2. Daun – Rp1.885.567.000

3. Sidogedungbatu – Rp1.679.902.000

4. Petiken – Rp1.673.799.000

5. Kebontelukdalam – Rp1.223.321.000

Desa dengan Alokasi Dana Terkecil:

1. Grejeg – Rp610.803.000

2. Kauman – Rp635.933.000

3. Palebon – Rp642.029.000

4. Sidomulyo – Rp649.610.000

5. Sambipondok – Rp654.116.000

Dana Desa yang dialokasikan diharapkan dapat digunakan secara transparan dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan desa di Kabupaten Gresik.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *