Kekerasan Terhadap Jurnalis di Batam: Diduga Dikeroyok Saat Meliput Penggusuran, NZ Alami Luka Serius

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus. 

BATAM, KEPRI – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang jurnalis berinisial NZ menjadi korban dugaan pengeroyokan saat menjalankan tugas peliputan di lokasi penggusuran yang dilakukan oleh pihak yang diduga merupakan suruhan dari PT Citra Tritunas Prakarsa (CTP) di Batam, pada Rabu (9/4/2025).

Menurut keterangan saksi mata berinisial Rhmn, NZ datang ke lokasi bersama sejumlah rekan media untuk meliput proses penggusuran kawasan hunian liar (ruli). Namun, saat meliput, NZ justru menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan preman bayaran dari pihak yang melakukan penggusuran.

“Saya melihat ada sekitar tiga orang yang memukul NZ. Dia dipukuli di bagian wajah dan leher, bahkan sempat terjatuh dan dikejar-kejar oleh pelaku,” ujar Rhmn.

Akibat insiden tersebut, NZ mengalami luka di bagian wajah, bibir, dan leher, serta memar di beberapa bagian tubuh. Beruntung, sejumlah warga yang berada di lokasi berhasil melerai dan menyelamatkan NZ dari aksi brutal tersebut. Korban kemudian diamankan dari lokasi dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Riau.

Saat ini, NZ tengah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Kepri guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Laporan resmi juga telah diterima pihak kepolisian dan tengah dalam proses pemberkasan.

Insiden ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap jurnalis di lapangan yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, tindakan kekerasan fisik secara terang-terangan terhadap seseorang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 170 KUHP, dapat dikenai sanksi pidana sebagai berikut:

Pasal 170 ayat (1): “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Pasal 170 ayat (2): Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pihak korban dan komunitas jurnalis di Batam mengecam keras aksi kekerasan ini dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap serta memproses para pelaku secara hukum guna memberikan efek jera.

“Apa yang dialami NZ adalah bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Ini murni aksi pengeroyokan. Kami mendesak agar aparat bertindak cepat dan tegas,” ujar salah satu perwakilan komunitas media di Batam.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari warga, lokasi penggusuran yang menjadi tempat kejadian perkara diketahui masih dihuni oleh masyarakat dan tengah menunggu proses relokasi resmi dari pihak perusahaan. Warga menyebut bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara perusahaan dan penghuni terkait waktu relokasi, namun belum sepenuhnya dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Citra Tritunas Prakarsa dan kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.**

Pos terkait