Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MURATARA, SUMSEL – Luar biasa, mungkin kata-kata ini sangat tepat ditujukan kepada jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, dibawah komando Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi yang baru 10 hari dipercaya Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Muratara, berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu seberat 101, 04 Gram.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Res Narkoba, Ahmad Fauzi membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Mantan Waka Polsek Sukarami Polrestabes Palembang, dalam rilisnya , Sabtu(03/07/2021), tersangkanya yakni Syaiful Bahri (47) warga Kampung III Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
“Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba ini ditangkap ditempat kejadian perkara (TKP), di depan sebuah pusat pembelanjaan Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Muratara, Kamis(01/07/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Ahmad Fauzi beberapa tahun yl pernah menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau ini, penangkapan bermula dari informasi masyarakat jika akan ada transaksi jual beli Narkoba diTKP .
Nah, mendapatkan informasi berharga tersebut, tampa buang waktu langsung direspon petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan ternyata benar melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Tak mau kehilangan, petugas langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101,04 gram atau lebih dari 1 0ns yang dibungkus plastik klip bening.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum .
“Saat ini, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita jerat dengan pasal 114 (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.