Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.
MUBA, SUMSEL – Dalam Sepekan Unit Reskrim Tim Crime Hunter Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin berhasil ungkap kasus perjudian Koprok (Dadu) dan pencurian dengan pemberatan di Wilayah hukum Polsek Sanga Desa.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata SH mengatakan Pelaku baik Pencurian dan Perjudian telah berhasil diamankan pihaknya.
“Baru sepekan Crime Hunter Spartan Sanga Desa yang di pimpin oleh Ipda Joharmen SH MSi, pada tanggal 03 Juli 2021 berhasil mengamankan Samsu dan Amir bandar judi Koprok atau Dadu yang biasa membuka lapak di Desa Keban II. Kemudian tanggal 04 Juli kembali menangkap Deri Canggo (25) dan Beni Sutrawinata alias Bedul (29) keduanya merupakan pelaku pencurian di Dusun II Desa Jud II Kecamatan Sanga Desa,” ujar Kapolsek, Selasa (06/07/21).
Lanjutnya, Deri Canggo pelaku pencurian berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Suka Bangun II Kodya Palembang. Saat dilakukan Introgasi tersangka mengakui perbuatannya sementara Beni Alias Bedul di tangkap di kediamannya di Desa Jud II.
Akibat perbuatan tersangka Korban M. Atar Bin Bidowi yang juga warga Dusun II Jud II di taksir mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah.
“Pelaku mencongkel kunci Grendel jendela rumah dengan menggunakan kunci mesin Sinsau yang berbentuk huruf T, kemudian pelaku masuk mengambil uang didalam lemari banyak Rp 4.000.000, 1 buah HP merk Vivo, uang didlm laci dalm toko sekitar Rp 1.000.000 dan 1 karung plastik warna putih ukuran 50 Kg yang berisikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000,-” jelas Kapolsek.
Sementara kasus perjudian saat penggrebekan Unit Reskrim Crime Hunter Spartan Sanga Desa yang di Pimpin oleh IPDA Joharmen SH MSi mengamankan dua tersangka.
“Berawal informasi dari masyarakat Tim Crime Hunter Spartan saat penggerebekan judi Dadu di Keban II berhasil mengamankan Samsu dan Amri yang berperan sebagai bandar judi dadu,” jelas Kapolsek.
Saat ini tersangka pencurian dan perjudian beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa guna proses lebih lanjut.