Diduga Mau Pesta Narkoba, Tiga Oknum Warga Kecamatan Tugu Mulyo Musi Rawas Digerebek Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MUSIRAWAS, SUMSEL –  Diduga ingin melakukan pesta narkoba, tiga oknum warga Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas, digerebek polisi dari Satuan Res Narkoba Polres Musi Rawas, Selasa (13/07/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Tiga oknum warga itu yakni Miftah Misbahul Munir (31)  dan Robert Sugara (43) keduanya beralamat di Kelurahan B.Srikaton serta Agus (36) warga  Desa G1 Mataram.

“Penangkapan ketia tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/106/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 13 Juli 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efranedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, Kamis (15/07/2021).

Dijelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi berharga akan ada penyalahgunaan narkoba. Kemudian anggota langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) tak lain rumah tersangka Miftah Misbahul Munir beralamat di Jln. Hanura Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugu Mulyo .

Lalu petugas melakukan penggerebekan, ditemukan tiga tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.20 gram di kantong celana pendek sebelah kanan yang di pakai tersangka Miftah Misbahul Munir.

Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara patungan yang akan di konsumsi bersama-sama.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti  dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Status tersangka tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *