Laporan wartawan sorotnews.co.id : Riduan.
SAMPIT, KALTENG – Kasus dugaan kejahatan yang sudah terjadi diwilayah Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak tahun 2020 sampai tahun anggaran 2021 ini terlihat masih banyak yang terhenti di Kejaksaan Negeri Kotim.
Masyarakat di Kotim, khusus dikota Sampit banyak mempertanyakan kelanjutan dari kasus – kasus dugaan kejahatan yang sangat merugikan negara tersebut.
Kasus – kasus dugaan kejahatan tersebut mulai dari perjalanan dinas yang diduga kuat fiktif yang dilakukan oleh 6 orang anggota DPRD Kotim. Kasus ini sempat merebak dimedia massa dan sempat saling melaporkan ke Mapolres Kotim, antara Rimbun dari fraksi PDIP terhadap sesama temannya di fraksi PDIP Kotim juga.
Penyebabnya Rimbun yang sewaktu teman – temannya sedang melakukan perjalanan dinas yang diduga kuat fiktif itu, dia jatuh sakit. Akibatnya Rimbun ditinggalkan seorang diri di Kota Sampit.
Akhirnya Rimbun sempat dicurigai dan sempat jadi tertuduh bahwa dialah yang membocorkan kasus perjalanan dinas yang diduga fiktif tersebut ke wartawan. Namun akhirnya kasus ini pun jadi terhenti tanpa ujung.
Kasus kejahatan lainnya yang merugikan negara adalah dugaan keterlibatan Kepala Dinas PUPR Kotim yang sempat beberapa hari diperiksa dikantor Kejaksaan Negeri Kotim.
Waktu itu media massa baik cetak maupun online di Kotim ramai memberitakan diperiksanya Kadis PUPR Kotim tersebut. Namun beberapa bulan kemudian kasus tersebut senyap tidak terdengar suara dan kabarnya lagi.
Kasus kejahatan lainnya adalah praktek ileggal minning yang diduga kuat dilakukan oleh Ricad didesa Bukit Raya, kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, Kalteng. Kasus penghancuran alam dan pengrusakan lingkungan secara besar – besaran ini sempat menarik perhatian masyarakat Kalteng dan khususnya warqa Kotim. Diduga kuat penyebabnya karena yang dilakukan oleh Ricad ini adalah praktek ileggal minning dilaksanakannya hanya berjarak sekitar 50 meter saja dari jalan raya atau jalan Lintas Kalimantan.
Dugaan kasus ilegal minning tersebut sempat menarik perhatian Polres Kotim dengan memasang police line dilokasi penambangan ilegal tanah latrit yang berlokasi didesa Bukit Batu yang sudah berjalan lebih dari empat (4) tahun itu.
Tidak mau kalah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim pun diberitakan menurunkan tim terhebatnya untuk mendatangi lokasi penambangan ilegal tersebut. Dikabarkan Ricad sempat dipanggil untuk diperiksa, namun bagaimana kelanjutan dari kasus tersebut sampai saat ini belum ada kabarnya.
Kasus berikutnya adalah laporan warga Bagendang yang melaporkan Kasus Perambahan ribuan hektar hutan perawan yang dilakukan oleh PT. Menteng Jaya Sawit Perdana, didesa Bagendang kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim, Kalteng. Kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh perusahaan dari Malaysia ini terkesan dibiarkan begitu saja, padahal ribuan hektar hutan perawan sudah dibabat habis dan kemudian lahannya dijadikan kebun Kelapa Sawit.
PT. Menteng Jaya Sawit Perdana (PT. MJSP) terkesan dijadikan ATM oleh oknum pejabat – pejabat tertentu di Kalteng dan Kotim, itu terlihat dengan beraninya perusahaan sawit ini memanen buah sawit yang sengaja ditanam dihutan produksi yang masih belum beralih fungsi peruntukan lahannya.
Ketika dugaan kasus empat kejahatan diatas tersebut dikonfirmasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, melalui surat tertulis yang dikirim pada tanggal 27 Juli 2021 dengan tanda terima yang ditanda tangani oleh Burhan D, sampai berita ini naik cetak belum ada jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Erwin Purba, SH.
Fakta dilapangan yang ditemui oleh Sorot News, ke enam (6) orang anggota DPRD Kotim yang sudah melakukan perjalanan dinas fiktif tersebut masih berkeliaran bebas diluaran. Sedangkan H. Machmoer sudah masuk kerja lagi. Sementara Ricad bigbos ilegal minning masih bersantai dirumahnya.
Ditempat lain PT. Menteng Jaya Sawit Perdana, masih melakukan panen besar dilahan yang masih berstatus hutan produksi. Sehingga masyarakat bertanya, Inikah gaya pemerintahan rezim saat ini ??