Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuk Linggau, AKBP Nuryono memberikan warning (peringatan/red) kepada warga akan menggelar hajatan di masa PPKM Level 4 ini, tidak menghadirkan hiburan dalam bentuk apapun, khsususnya menampilkan organ tunggal.
“Jika masih ditemukan, akan kita tindak tegas, dibubarkan dan orgennya akan diangkut,” tegas Kapolres dikonfirmasi wartawan sorotnews.co.id, Sabtu (31/07/2021).
Menurut Orang Nomor Satu dijajaran Polres Lubuk Lingau itu, mengaju kepada hasil rapat koordinasi dengan Menko Bidang Perekonomian RI tentang Pembahasan Evaluasi dan Penerapan PPKM Level IV dan Intrusksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV Corona Virus Disease 2019 dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau Nomor : 204/SE/DPKPB/VII/2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Lubuk Linggau.
Pada poin 14 dijelaskan, kegiatan Seni/budaya, Olah Raga dan sosial kemasyarakat untuk ditutup sementara, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level IV.
“Kita telah mensosialisasikan aturan ini, baik dari kepolisian, Kecamatan, Babinsa dan Kelurahan sebelumnya agar masyarakat mematuhinya,” ujarnya.
Terpisah Plt Camat Lubuk Linggau Timur II, Iie Sumirat beberapa hari yang lalu bersama Polsek Lubuk Linggau Timur, Babinkantibmas, Babinsa dan Kelurahan telah mensosialiasikan terkait PPKM Level IV dengan mendatangi langsung warga akan melaksanakan hajatan .
“Alahamdulilah, semua warga akan hajatan telah kita datangi langsung, mereka tampanknya sudah mengerti, apalagi mereka sudah menandatangani surat pernyataan,“ ujarnya, sembari menambahkan dalam surat pernyataan tersebut juga tertulis, Penyelenggaran hajatan tidak akan ada hiburan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, Wali Kota Lubuk Linggau, H.SN Prana Putra Sohe hampir disetiap kesempatan memberikan pengentian kepada masyarakat, pemerintah memberlakukan aturan lebih kepada untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Lubuk Linggau.
“Kota Lubuk Linggau ini saat ini sangat berbahaya yakni berada Level IV. Saya minta kepada kita semua, jangan lengah. Saya sudah merasakan sendiri. Ada yang biasa, ada sedang saja, dan ada yang sampai berat termasuk saya waktu itu, dan ada yang sampai meninggal dunia, kita harus percaya bahwa Corona ini ada tidak mungkin orang diseluruh dunia dibohongi,” pungkasnya.