Anggota Resnarkoba Polres Kota Pekalongan Ciduk Bandar Narkoba Jenis Sabu

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

PEKALONGAN, JATENG – Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota mengamankan Saiful (33) warga Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Saiful diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 5,4 gram.

“Tersangka diamankan tim pada Kamis (29/7/2021) saat sedang melakukan cod barang tersebut.” Katanya.

“Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak 5,4 gram sabu terbungkus plastik kopi di saku celananya,” kata Kasat Narkoba AKP Edi S Nyoto, saat press release di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (4/8/2021) sore.

AKP Edi mengungkapkan, berdasarkan informasi bahwa tersangka ini merupakan pengedar.

“S ini mengaku baru pertama kali mengkonsumsi sabu dan tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang warga Jawa Barat,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.

Sementara itu, Saiful tersangka mengaku mengkonsumsi sabu ini sudah dua tahun.

“Saya dapat 5 gram sabu ini harus membayar Rp 5 juta, namun baru dibayar Rp 2 juta. Sabu saya pakai sendiri dan tidak dijual,” katanya.

Ia mengaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh.

“Saya kapok mengkonsumsi sabu, saya sudah punya istri dan sedang hamil usia 3 bulan,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *