Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
MURUNG RAYA, KALTENG – Potensi Tindak Pidana Korupsi diakui memang tidak dapat dihindari dalam pengunaan anggaran pemerintah, khususnya anggaran dana desa yang di kelola langsung oleh Kepala Desa bersama perangkat desanya.
Namun potensi korupsi dalam penggunaan anggaran pemerintah ini dapat dicegah, hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) Suyanto, SH., MH, saat usai menghadiri pelantikan 62 orang kepala desa terpilih di GPU Tira Tangka Balang, Selasa (3/8) lalu.
Menurutnya salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan seluruh Pemerintah Desa adalah dengan langkah transparansi penggunaan anggaran Aesa kepada seluruh masyarakatnya.
“Opini opini negatif yang mengarah kepada dugaan korupsi tentu akan bermunculan jika pemerintah desa tidak transparan dalam menggunakan Dana Desa yang tujuannya untuk pembangunan di desa itu sendiri, salah satu upaya transparansi ini seperti pemerintah desa wajib memasang spanduk ataupun baliho di kantor desa ataupun ruang publik rincian anggaran serta seluruh program kegiatan pembangunan yang akan dilakukan,” kata Kajari Mura, saat diwawancarai usai kegiatan pelantikan Kades.
Upaya transparansi ini tentu akan menimbulkan opini yang positif di masyarakat terkait dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Suyanto, SH., MH, sangat mengharapkan kepada seluruh pemerintah desa bisa menerapkan hal ini, karena diakuinya dalam beberapa waktu terakhir cukup banyak kepala desa yang telah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi ini.
“Tentu upaya pencegahan sangat tepat dilakukan, namun kami akui pengawasan terhadap seluruh Pemerintah Desa saat ini di wilayah Mura ini masih lemah. sehingga dengan langkah tranparansi tadi bisa mencegah opini opini dugaan korupsi di Desa,” tegasnya.