Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
MURUNG RAYA, KALTENG – Bertempat dirumah salah satu karyawan yang di PHK, ditemui awak media Sorot News, Lima orang karyawan lokal yang bekerja di PT. Indo Muro Kencana (PT. IMK) angkat bicara setelah “menerima” keputusan sepihak dari pihak manajemen perusahaan tambang Emas terbesar di Kalimantan Tengah, akibat melanggar protokol kesehatan, Minggu (2/8/2021).
Dua orang perwakilan mantan karyawan PT. IMK yang berhasil ditemui dikediamannya di Jalan Tjilik Riwut Desa Dirung Lingkin Kecamatan Tanah Siang Selatan mengatakan bahwa, keputusan pihak manajemen PT IMK salah besar dan menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku terkait Ketenagakerjaan.
“Ya kami lima orang memang keluar dari camp beberapa waktu yang lalu. Tapi kami kembali ke tempat bekerja setelah kami bertemu dengan keluarga di rumah. Kalo akibat kami diam diam keluar dari wilayah camp kami akui itu salah. Namun tidak ada sama sekali teguran ataupun secara bersurat kepada kami,” kata Devy Hawino, salah satu karyawan permanen (tetap) PT. IMK yang sudah 5 tahun mengabdi ini kepada sorotnews.co.id, Minggu (8/8).
Dia juga mengakui bahwa saat diminta untuk menandatangani surat persetujuan PHK tersebut dirinya dipaksa, dan akhirnya menolak akibat setelah membaca secara rinci surat PHK tersebut tanpa adanya pesangon.
“Saya tidak terima, karena sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku bagi karyawan yang di PHK seperti ini disertai dengan uang pesangon. Biasanya ada yang 0.25 kali gaji pokok (basic), atau kali 1 gaji pokok. Ini malah nol atau tidak ada diberikan apa apa, dan ini tidak adil,” ujar bapak satu anak ini lagi.
Ditempat yang sama, Rencana, yang juga karyawan yang dipecat PT IMK gara gara Pelanggaran Prokes ini juga membeberkan bahwa saat diminta tanda tangan pihak manajemen perusahan tersebut juga menantang pihaknya untuk menuntut pihak perusahaan.
“Mereka sampaikan perusahaan siap menghadapi tuntutan, katanya kalo pihak Disnakertrans minta kami bayar ya kami bayarkan,” beber Rencana, warga asli Desa Dirung Lingkin yang bekerja sebagai operator alat berat selama empat tahun di PT IMK.
Sementara Eko, pihak manajemen CSR PT IMK yang berhasil di konfirmasi mengaku tidak banyak mengetahui informasi tersebut karena saat ini sering berada di lapangan.
“Saya malah gak terlalu copy mas. Saya sering dilapangan sekarang. Mungkin pihak Disnakertrans yang tau mas,” jawab Eko, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.