Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Status Kota Lubuk Linggau dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun menjadi level 3 dari sebelumnya 4. Namun kendati demikian seluruh warga Kota Lubuk Linggau diminta untuk tetap mematuhi dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid -19.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Lubuk Linggau, H.SN Prana Putra Sohe, kepada wartawan usai menghadiri rapat Tiga Pilar Di Mapolres Lubuk Linggau, Selasa (10/08/2021).
“Pada hari ini sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri bahwa Kota Lubuk Linggau setelah dalam 3 minggu melaksanakan PPKM Level 4, mulai hari hingga tanggal 23 Agustus 2021, Kita berada di Level 3,” ujarnya.
Namun tegas Nanan, sapaan Orang Nomor Satu di Kota Sebiduk Semare, julukan Kota Lubuk Lingggau itu, kendati status Kota Lubuk Linggau Level 3, namun kita tidak boleh terlena, ini perlu dingatkan kepada warga.
“Seperti yang disampaikan Bapak Presiden sesuai WHO, Parian Delta tak hanya terjadi sampai disini saja, kemungkinan Parian baru yang akan muncul lagi, kalaupun sangat tidak kita harapkan. Artinya kita harus tetap waspada,” ungkapnya.
Terkait tetap waspada, Nanan menjelaskan, sebagaimana telah disampaikan pada setiap kesempatan bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, harus melakukan 5 M yakni 1. Memakai masker, itu wajib dilakukan, 2. Mencuci tangan, 3. Menjaga Jarak, 4. Hindari Kerumunan dan 5. Kurangi Mobilitas.
“5 M ini, paling utama harus kita patuhi dahulu ” tegas Wali Kota saat menjelaskan didampingi Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono dan Dandim 0406/Lubuk Linggau, Letkol. Inf. Erwinsyah Taupan itu, sembari menambahkan, nanti akan tetap dibentuk petugas untuk mengawasi Prokes. Dalam kesempatan ini, Wali Kota menjelaskan, pada PPKM Level 4, dilakukan penutupan jalan utama dari jam 17.00 Wib hingga 08.00 Wib, untuk Level 3 ini dari jam 20.00 Wib (malam) – 08.00 Wib ( esok pagi). Kemudian, perberlakuan ganjil genap ditiadakan.
“Nah, khusus warga akan hajatan boleh dengan cacatan 1. Tidak boleh pakai musik, 2. Undangan maksimal 50 persen dan Tidak boleh makan ditempat,” pungkasnya.