Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah melalukan pemutakhiran data sekaligus perekaman KTP elektronik bagi kelompok rentan administrasi kependudukan seperti warga binaan Rutan maupun Lapas serta penyandang disabilitas, Kamis (26/8/2021).
Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Hadiati mengatakan, kegiatan pemutakhiran data kependudukan sekaligus perekaman KTP elektronik dengan sasaran warga binaan di Rutan maupun Lapas merupakan penerapan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 Tenatang Pendataan dan Penerbitan Dokumen bagi penduduk rentan administrasi.
“Dari 93 warga binaan di Rutan Pekalongan yang sudah dilakukan pencocokan atau validasi terdapat satu orang memiliki data ganda, satu orang tidak ada data, enam orang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik dan sisanya 85 orang sudah memiliki kecocokan data,” bebernya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan menyampaikan, kerjasama pencocokan data sekaligus perekaman KTP elektronik bagi warga binaan merupakan kerjasama dengan Dindukcapil Kabupaten Pekalongan dan kegiatan yang sama sebelumnya juga dilakukan bersama Dindukcapil Kota Pekalongan.
“Warga Kabupaten Pekalongan yang menjadi warga binaan di sini ada 93 orang, semuanya dicek Nomer Induk Kependudukan (NIK) secara menyeluruh untuk mengetahui adanya data ganda maupun yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya.
Dirinya berharap dengan adanya kegiatan tersebut, semua warga binaan memiliki data administrasi kependudukan yang valid sehingga sangat membantu pihak rutan untuk mengetahui data akurat dari masing-masing warga binaan.
“Kondisi di Rutan sendiri selalu dinamis karena ada tahanan yang masuk serta ada yang keluar dan kecocokan data kependudukan dari masing-masing warga binaan menjadi sangat penting untuk diuji keakuratanya,” ujarnya.