Memalukan, Oknum Ketua RT Di Lubuk Linggau Diduga Nyambi Bisnis Narkoba

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Memalukan, Oknum Ketua RT Di Lubuk Linggau Ini Diduga Nyambi Bisnis Narkoba. Mungkin kata-katanya ini sangat tepat ditujukan kepada Helmi, pasalnya warga Jalan Perumnas Nikan Blok D 3 No. 18 Rt. 04 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau sehari-hari menjabat sebagai Ketua Rukun Tertangga (RT) dan sudah berusia 50 tahun ini, diduga terlibat sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sofian Hadi membenarkan telah menangkap tersangka ditempat kejadian perkara ( TKP ) yang lain kediamannya, Senen (06/09/2021 ) sekira pukul 20.00 Wib.

“Selaiin mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa  14  bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor ± 2,97 gram, 1 (satu) ball plastik dalam keadaan kosong, Uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 (satu) unit hand phone android merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam Surya,” ujarnya.

Dijelaskan, kasus yang menyerat oknum Ketua RT 04 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau ini bermula, informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan penyelahgunaan dan edar gelap Narkotika jenis shabu.

Mendapatkan informasi berharga ini, dilakukan dengan cara pemancingan untuk pembelian Narkotika jenis shabu kepada tersangka dan terjadi transaksi.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan  rumah tersangka ditemukan beberapa barang bukti tersebut, setelah dilakukan intrograsi barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang (HR/red ) warga Desa Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum pelayan masyarakat bersama barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Status Tersangka , Tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *