Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – PT. Nuriz Bustom Adhi Pradana akhirnya mengambil sikap dengan memberikan surat teguran resmi kepada kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Pekalongan.
Surat teguran resmi tersebut merupakan respon lanjutan dari sikap CV. Sumber Barokah yang tidak mengindahkan teguran lisan maupun peringatan sebelumnya.
Disebutkan, tim konsultan supervisi dari PT. Nuriz Bustom Adhi Pradana menemukan adanya penggunaan material kayu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis seperti kusen kayu yang terpasang terdapat cacat mutu.
Temuan lainya, berupa pemasangan rangka atap gedung menggunakan campuran kayu usuk lama atau bekas kayu sebelumnya dan tidak sepenuhnya baru seperti dalam aturan teknis.
Selain itu juga tidak digunakanya beton molen dalam proses pengadukan alias masih menggunakan cara manual dengan peralatan sederhana.
Konsultan Supervisi PT Nuriz Bustom Adhi Pradana, Dwi Agus Tariyanto mengatakan, semua temuan tercatat atau tertulis dalam buku direksi seperti pada 5 Agustus hingga 9 September 2021 proses pengadukan tidak menggunakan molen. Kemudian, pada 13 Agustus hingga 25 Agustus 2021 pemasangan kusen cacat mutu dan pada 23 Agustus hingga 17 September 2021 pemasangan rangka atap menggunakan campuran kayu usuk lama dan baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut akhirnya kami bahas bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim lainya,” katanya, Rabu (22/9/2021).
Ia menjelaskan, konsultan dan pengawas sudah menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya seperti memberikan teguran lisan hingga buku direksi.
“Surat teguran juga sudah kami layangkan ke penyedia jasa dan sudah kami sampaikan juga ke PPK,” jelasnya.
Untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, tim SorotNews mencoba menghubungi Direktur CV Sumber Barokah, Arif namun yang bersangkutan malah blokir kontak.
Demikian juga saat meminta tanggapan dari Kepala Bidang (Kabid) Sarpras SMP Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, Selaku penjabat pembuat komitmen (PPK)
melalui sambungan telepon tidak diangkat dan pesan singkat yang dikirim tidak direspon.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek revitalisasi sarana fisik pendidikan di SMPN 8 Kota Pekalongan, senilai Rp. 1.957.802.000 dengan sumber dana dari DAK 2021 diduga kuat dikerjakan asal-asalan dengan peralatan seadanya. Belakangan, tim konsultan supervisi di lokasi juga banyak menemukan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis di kontrak kerja.