Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Tersandung kasus yang sama, CV. Sumber Barokah kembali membuat ulah dengan sengaja mengakali penggunaan material kayu bermutu rendah atau tidak sesuai spesifikasi saat mengerjakan kusen ruang kelas seperti pintu dan jendela di SD Negeri 01 Watussalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Akibat ulahnya tersebut, PT. Vastudhita, selaku perusahaan yang menjadi konsultan sekaligus pengawas proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 01 Watussalam, memberikan teguran.
Meski hanya teguran lisan, namun pihak konsultas pengawas tetap memerintahkan pelaksana proyek untuk membongkar dan menggantinya dengan yang baru atau yang sesuai spesifikasi seharusnya.
Konsultan pengawas dari PT. Vastudhita, Brahma Putra mengungkapkan, pihak pelaksana proyek melakukan pemasangan kusen pintu dan jendela ruang kelas, memanfaatkan kelengahan pengawas yang kebetulan sedang tidak ada di tempat.
“Kusen yang dipasang pun menggunakan material kayu muda berkualitas rendah sehingga tidak sesuai aturan,” katanya.
Ia menjelaskan, seharusnya kayu yang digunakan jenis keras dan berusia tua. Agar tidak menyalahi aturan maka pihaknya sudah meminta pelaksana proyek untuk membongkar dan diganti semuanya.
“Sudah mendapat teguran lisan dan hari ini juga langsung dibongkar,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur CV. Sumber Barokah, Arif Afandi tidak membantah kalau kusen pintu dan jendela yang dipasang sebelumnya menggunakan kayu muda.
Dirinya pun mengaku pasrah dan tidak keberatan melakukan pembongkaran sekaligus penggantian kusen dengan bahan kayu yang lebih tua.
“Saya tidak keberatan karena yang dibongkar hanya kusen. Tapi kalau atap tidak ikut karena sudah sesuai RAB, demikian juga dengan genteng sudah baru semua,” tuturnya.
Arif membeberkan, sejak awal kayu yang digunakan jenis kampas semuanya, namun karena kayunya masih muda disuruh ganti dengan yang lebih tua.
“Bukti pembelian kayu ada kwitansinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumya, CV Sumber Barokah juga tersandung kasus yang sama, yakni mendapat teguran langsung hingga surat teguran resmi dan perintah pembongkaran pekerjaan karena menyalahi kontrak saat menggarap proyek rehabilitasi gedung sekolah SMP Negeri 8 Kota Pekalongan.
Sebagai tambahan informasi, proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 01 Watussalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dibiayai melalui anggaran APBD 2021 sebesar Rp 163.960.621 dikerjakaan oleh CV. Sumber Barokah selama 90 hari kerja.