Wali Kota Lubuk Linggau : Hajatan Pakai Hiburan Boleh, Asal Prokes Ekstra Ketat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Wali Kota Lubuk Linggau, H.SN Prana Putra Sohe membolehkan warga untuk menggelar hajatan pakai hiburan (musik dan orgen tunggal), asal dengan protokol (prokes) yang ketat.

Bacaan Lainnya

Penyataan Orang Nomor Satu di Kota Lubuk Linggau yang mempunyai program “Ayo Ngelong ke Lubuk Linggau“ ini disampaikannya kepada wartawan, menyusul adanya Intruksi dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021, per tanggal 21 September 2021, dimana Kota Lubuk Linggau resmi menjadi salah satu daerah yang berhasil turun PPKM menjadi Level 2, yang sebelumnya merupakan salah satu daerah Zona Merah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Alhamdullillah kita berhasil turun PPKM Level 2. Secara pribadi, dan atas nama Pemerintah Kota Lubuk Linggau,  saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lubuk Linggau, Jajaran OPD, Perangkat Daera , Polres dan Kodim 0406/Lubuklinggau, yang mana saat ini kita ketahui Kota Lubuk Linggau berhasil menekan laju penyebaran Virus Covid-19,” ungkapnya.

Namun demikian, Nanan, sapaan akrab, Sang Wali Kota Lubuk Linggau berpasangan dengan H.Sulaiman Kohar sebagai Wakil Wali Kota Orang itu, kendati Lubuk Linggau turun level, jangan Euforia seakan Covid-19 ini sudah tidak ada lagi, tidak boleh lengah dan abai.

Namun tetap waspada dan mengedepankan Prokes yakni 5 M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

“Jadi kalau warga mau beraktivitas diluar rumah, tetap prokes, terutama memakai masker, Mari kita lawan covid-19 ini dengan prokes yang ketat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *