Pj Kades di Muba Diringkus Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.

MUBA, SUMSEL – Mengaku dirampok oleh Orang Tak Dikenal (OTD) dan membuat laporan palsu, Emildo (46) Penjabat (Pj) Kades Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan ditangkap polisi.

Bacaan Lainnya

Emildo yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku telah dirampok sejumlah uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sebesar Rp 37 Juta di bilangan Bukit Pangkuasan, Kamis (23/09/21).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK mengatakan tersangka membuat laporan palsu terkait perampokan.

“Sehingga dalam laporan palsu tersebut,uang dana bantuan langsung Tunai dana desa sebesar Rp 37 dibawa oleh perampok,” kata Kapolres saat Press Release.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan serta olah TKP tidak sesuai dengan laporan di Mapolsek Batang Hari Leko. Karena ditemukan kejanggalan akhirnya pihak Polsek Batang Hari Leko, menetapkan tersangka atas laporan palsu dan tersangka diamankan Pada tanggal 28 September 2021.

“Tersangka dikenakan Undang Undang Pasal 242 atau 374 KUHP tentang laporan palsu, ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 7 tahun. Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku bahwa dia tidak dirampok dan membuat laporan palsu, ide itu timbul secara tiba-tiba karena dirinya terdesak untuk membayar hutang,” ungkap Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *