Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan melaksanakan rapat koordinasi terkait rencana aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) guna meningkatkan kinerja Pelayanan Publik dengan Kementerian PAN RB.
Hadir sebagai narasumber, Asdep Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menyampaikan bahwa SP4N LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan.
SP4N-LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
“Dengan SP4N LAPOR, penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik,” jelas Yanuar Ahmad saat memaparkan materi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Selain itu dengan adanya SP4N LAPOR, Kemenko Polhukam diharapkan juga dapat memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada.
Adapun beberapa kanal pengaduan SP4N LAPOR yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708, aplikasi Android, dan aplikasi iOS.