Laporan wartawan sorotnws.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas, kembali berhasil menggagalkan narkoba diduga jenis sabu-sabu siap edar. Adapun tersangkanya yakni Andika warga Kelurahan .Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 148 /X/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 05 Oktober 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junadi, Kamis (07/10/2021) sore.
Mantan Kapolsek Lais Polres Musi Banyuasin (Muba) menjelaskan, 111 bungkus narkoba siap edar itu meliputi 34 bungkus paket Rp.50 ribuan, 30 bungkus paket Rp.70 ribuan, 13 bungkus paket Rp.80 ribuan, 15 bungkus paket Rp.100 ribuan, 12 bungkus Rp.150 ribuan dan 7 bungkus paket Rp.200 ribuan
“Pria berusia 41 tahun ini ditangkap ditempat kejadian perkara ( TKP ), Pondok di belakang rumah tempat tinggalnya,” ujar Herman Junaidi mulai menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas, 10 September 2021 ini.
Penangkapan tersangka bermula petugas berhasil mengendus keberadaannya di TKP, Selasa (05/10/2021 ) sekira pukul 15.30 Wib , saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Buah Wadah minyak rambut merk Gatsby yang berisikan : 111 (seratus sebelas) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23.06 gram dan menyita 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tampa nopol serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru.
“Status tersangka sebagai pengedar melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.