Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Pendapatan pagelaran pesta hajatan dilaksanakan malam hari, sering dimanfaat oleh oknum berbuat tindakan kriminalitas tak terkecuali penyalahgunaan narkotika, ada benarnya.
Hal ini terbukti Satuan Reserse (Satres) Narkoba bersama Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, menangkap tersangka Imron (40). Pria asal dusun I Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap saat berada di arena Pesta Hajatan salah seorang warga PT. Bina Sains Cemerlang di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 00.30 Wib.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP-A/154/X/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 10 Oktober 2021,“ ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi, Senin (11/10/2021).
Mantan Kapolsek Lais Polres Muba ini menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 0,30 gram yang dibungkus dengan timah rokok warna silver, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan.
“Status tersangka, Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.