Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Satuan Samapta Polres Musi Rawas berhasil mengamankan sabu cuci yang tidak dilengkapi dengan label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senen(11/10/2021) sekira 11.00 Wib.
“Satuan Samapta berhasil mengamankan sabu cuci tampa label BPOM, saat melalukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Jalan Lintas Kecamatan Muara Kelingi – Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Senin (11/10/2021) sekira pukul 11.00 Wib,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Samapta, AKP Heri Hurairoh, Rabu (13/10/2021).
Dijelaskan, bersama barang bukti tersebut juga diamankan tiga terduga pelaku yakni AR (50), IK (38) dan HR (51), ketiganya warga dari Bengkulu. Pengungkapan kasus tersebut bermula, para pelaku melintas dengan mengendarai mobil Daihatsu merk Luxio tahun 2016 warna hitam dengan nopol BD 1951 W.
“Lantaran, mencurigahkan kemudian disetop dan dilakukan penggeledahan dan hasilnya didapatkan BB diantaranya, 53 Dus x 25 botol dengan jumlah keseluruhan 1.325 botol dengan rincian empat botol sabun cair cuci pakaian warna hijau. Lalu, pembersih lantai warna kuning, cuci piring warna hijau, cuci tangan warna merah, satu derigen sabun cuci pakaian ukuran 5 Liter warna hijau, dan satu derigen sabun cuci piring ukuran 5 Liter. Namun, keseseluruhnya barang tersebut tidak dilengkapi dengan BPOM yang melekat pada produk. Oleh sebab itula pelaku berikut BB diamankan dan digelandang ke Mapolres Mura dan sudah diserahkan dan ditangani Sat Reskrim,” ungkasnya.