Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Kerja ekstra Team Opsnal Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, hanya dalam waktu satu minggu berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal terhadap korban, seorang tukang ojek yang terjadi, Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 02.00 Wib yang lalu.
Adapun terduga pelaku begal yang ditangkap itu yakni Rendi(33) warga Jl. Dempo Raya Perumnas Nikan II Rt. 04 Kel. Air Kuti Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi : LP / 220 / X / 2021 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL. Tersangka ditangkap sedang mengatur jalan karena ada mobil bus yang terperosok di Desa Apur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 17.30 Wib,“ ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, SH.SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ismail, Minggu (31/10/2021) .
Mantan Kasat Reskrim Polres Empat Lawang ini menjelaskan, peristiwa penodongan ini terjadi, Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 02.00 Wib, korban yang berprofesi tukang ojek mengantarkan seorang penumpang seorang laki-laki, belakangan diketahui terduga pelaku, kearah Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, namun pada saat dalam perjalanan, tepat kejadian perkara (TKP), tepatnya di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Korban melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak di kenal sedang berdiri di pinggir jalan. Diduga kawanan tersangka, pasalnya seketika itu penumpang yang di bawa korban langsung menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan menyuruh untuk menghentikan kendaraannya.
Karena takut korban pun menyerahkan sepeda motor miliknya dan tersangka langsung pergi membawa kabur sepeda motor milik korban dari TKP. Setelah menerima laporan dari korban, Team Opsnal Macan Sat Resrim Polres Lubuk Linggau dikendalikan langsung Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ismail, mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan akhirnya hanya dalam kurung waktu satu minggu, terduga berhasil diendus keberadaannnya dan ditangkap.
“Akibat perbuatannnya, tersangka bersama barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melancarkan aksi jahatnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, untuk penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.