Lapaoran wartawan soronews.co.id: Wasim Mursalin
KARAWANG, JABAR: Sebelumnya Kepala Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Deni Lusmana ramai diberitakan di salah satu media online, bahwa Deni Lusmana dituding melakukan Pemotongan Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa.
Dengan adanya hal tersebut Kepala Desa Kutajaya merasa dirugikan nama baiknya, pasalnya tidak merasa memotong BLT, justru sebaliknya ada laporan warga Dana BLT tidak di bagian oleh Oknum RT yang sudah diberhentikan oleh Kepala Desa tersebut.
“Saya tahu siapa sumber dari ini semuanya sehingga saya dituding diramaikan di media online memotong Dana BLT, pasca ramainya setelah ada pemberhentian Salah Satu RT yang berinisial SI, justru sebaliknya ada warga kami yang melaporkan Dana BLT tidak dibagikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut dari Oknum RT yang saya berhentikan” Kata Dedi Lusmana
Bukan itu saja, menurutnya, bahwa oknum RT berinisial SI tersebut sudah tiga kali melakukan hal yang sama (Tidak dibagikannya BLT kepada KPM), dengan trik orang ya berbeda dan yang pembagian BLT ke 9 Dana Desa tahap 2 yang tidak diberikan kepada KPM bernama Komarudin, hal tersebut dikatakan dengan tegas Deni Lusmana Kades Kutajaya di kediamannya, Minggu (31/10/2021)
Lebih mirisnya lagi, ada laporan ke saya, uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak setorkan. Sebelumnya kami bina agar bekerja lebih baik lagi tetapi banyak laporan dan fakta-fakta yang ada, akhirnya Oknum RT kami berhentikan, “lebih mengejutkan saya, bahwa ada laporan oknum RT tersebut menarifkan pembuatan KK dan KTP hampir kurang lebih dua ratus ribuan. dari warga RT.10 sedangan oknum RT tersebut wilayah kerjanya RT.11. “Dengan adanya hal tersebut kami berhentikan pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021.” Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Kutajaya
Lanjut Deni Lusmana, setelah diketahui BLT tidak dibagikan , PBB tidak disetorkan baru di kembalikan kepada Penerima BLT dan PBB pun sudah dibalikin, artinya bener mengakui dengan kesalahannya. “Kami tidak mau memiliki pegawai yang tidak amanah yang nantinya bisa mencoreng nama baik Desa, bahkan bisa saja nama baik kepala Desa jadi tercoreng, dengan segelintir satu pegawai yang tidak amanah.” Tegas Deni Lusmana.
Lanjut kades Kutajaya, dengan adanya pemberhentian salah satu RT, jadi saya yang dituduh dituding memotong dana BLT, justru oknum RT tersebut BLT tidak dibagikan ke penerima manfaat, “adanya berita tersebut kami sangat dirugikan nama baik pribadi dan Desa, dan ini kami akan laporkan ke Dewan Pers.” Tegasnya
Kades Kutajaya menambahkan, bahwa Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sudah jelas dalam pasal 3 Wartawan Indonesia Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Selain itu menurut Deni Lesmana, “sudah jelas dalam Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999 pun menjelaskan dalam pasal 6 poin C. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar dan Pasal 7 ayat 2 bawah Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”. Tegasnya lagi
Disisi Lain Menurut Bendahara PBB desa Kutajaya, mengatakan, Oknum RT tersebut sudah mengembalikan uang setoran PBB pada tanggal 31 Oktober 2021,” Ujar Bendahara PBB H. Dayat saat dihubungi via telepon, Selasa (2/11/2021) siang.
Agar pemberitaan berimbang saat dihubungi dari hari Senin, 1 November 2021 sampai naiknya berita ini, oknum RT tersebut tidak bisa dihubungi.