Ruas Jalan Nasional Malaumkarta – Dela Rusak Parah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

SORONG, PAPUA BARAT – Akses ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Sorong – Kabupaten Tambrauw sangat memprihatinkan. Kondisi ruas jalan saat ini licin dan berlumpur sehingga sulit dilalui kendaraan Roda Empat, apalagi kendaraan bermotor.

jika musim penghujan, jalan tanah ini sangat membahayakan pengguna jalan yang melintasi ruas jalan Makbon – Mega.

Kerusakan terparah berada di antara Malaumkarta Kabupaten Sorong menuju Distrik Salemkai hingga Dela Kabupaten Tambrauw.

Menurut Alex yang berprofesi sebagai supir truck mengatakan akibat kerusakan jalan tersebut banyak di antara para pengendara pengguna jalan yang hendak melintasi, terpaksa harus bermalam di jalan akibat terjebak jalan berlumpur.

“Kami sangat tersiksa, terkadang kita harus bermalam, menunggu sampai ada bantuan alat berat, untuk mendorong kami. Paling parah itu dekat Distrik Salemkai,” ujarnya kepada Wartawan, kamis (11/11).

Dirinya berharap ada respons cepat dari pihak Kementerian PUPR, karena jalan ini merupakan ruas jalan nasional.

Kami para pengguna jalan sangat mengharapkan Kementerian PUPR segera memperbaiki ruas jalan yang rusak.

Kasihan masyarakat Tambrauw dan masyarakat Sorong yang hendak bertugas dan berbelanja di Sorong. pintanya.

Hal senada juga disampaikan Bertus dirinya mendesek Pemerintah Kabupaten Sorong dan Tambrauw serta DPRD untuk segera mengambil sikap tegas terhadap kondisi ruas jalan yang menghubungkan kedua Kabupaten.

Pasalnya, kerusakan ruas jalan ini terkesan dipelihara dan dibiarkan begitu saja, bahkan bertahun – tahun lamanya.

Sementara itu, Kepala Satker PJN II Sorong melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 02.2 Jhon Usmani, ST mengatakan jalan tersebut akan segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa (Pihak Ketiga) menunggu cuaca membaik.

Dijelaskan Jhon Usmani bahwa penyedia jasa jalan tersebut adalah PT Delta BJK selaku pemenang tender proyek preservasi jalan Makbon – Mega dengan no kontrak 01/HK.02.01/PJMM/MYC/498891/2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *