Ayah dan Ibu Kandung di Muba Aniaya Anak Hingga Tewas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.

MUBA, SUMSEL – Malang nasib yang dialami remaja berinisial AN (12) warga Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Harus tewas di tangan pasangan suami istri (Pasutri) orang tua kandungnya sendiri setelah dianiaya.

Bacaan Lainnya

Remaja yang mengalami keterbelakangan mental ini harus meregang nyawa dengan luka lebam di wajah dan sekujur tubuh, setelah di pukul menggunakan menggunakan selang air dan gayung oleh ayah dan ibu kandungnya sendiri Aan (33) dan Samsidar (25).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat.

“Mendapatkan laporan itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Babat Toman yang di pimpin Kanitreskrim Lekat Haryanto langsung menuju Tempat Kejadian perkara (TKP). Sesampai di sana korban dalam keadaan sudah meninggal dunia,” ujar Alamsyah saat pres release di Mapolres Muba, Jumat (26/21).

Dikatakannya, korban meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh.

“Korban dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Revertum,” jelasnya.

Kemudian pihaknya langsung memburu pasutri pelaku penganiayaan anak hingga tewas tersebut.

“Tersangka Aan ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 /11/2021 sekira pukul 22.30 wib saat sedang di rumah orang tuanya di Dusun Lk II Kelurahan Mangun Jaya, Sedangkan Samsidar diamankan saat sedang berada di rumah orang tuanya,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui telah menganiaya korban.

“Tersangka Aan memukul korban dengan menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 cm sebanyak dua kali di bagian belakang tubuh korban. Sedangkan ibunya memukul korban dengan menggunakan, gayung air yang terbuat dari plastik,” bebernya.

Karena perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Kedua tersangka diancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *