Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEMALANG, JATENG – Penyelenggaraan acara Rapat Pemilihan Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila Kec. Pemalang yang digelar Minggu malam tanggal 28 November 2021 pukul 20.00 di Hotel Winner Pemalang disinyalir melanggar Aturan Organisasi.
Hal tersebut diperkuat oleh Sekertaris MPC Pemuda Pancasila Pemalang, Wilujeng yang mengatakan RPPAC tidak sesuai dengan AD/ART Organisasi, sesuai Pasal 80 poin ke 8, 9, 10 disebutkan RPPAC dilaksanakan, dipimpin, dan ditentukan tempatnya oleh PAC Definitif. Sedangkan RPPAC tersebut tidak melibatkan PAC sama sekali.
“Alasan kami menolak RPPAC karena tidak sesuai aturan organisasi. Kami juga berencana mendatangi lokasi guna menanyakan hal tersebut. Namun rupanya dari Pihak Polres Pemalang dan Kesbangpol khawatir terjadi gesekan dan menghendaki adanya pertemuan kedua belah pihak di Kantor Kesbangpol,” kata Wilujeng, Senin (29/11/2021).
“Kedua belah Pihak akhirnya dipertemukan. Pihak pendukung dan penolak RPPAC masing-masing diwakili 5 orang. Dari kami meminta sebelum adanya pertemuan yang difasilitasi oleh MPW Jateng agar masing-masing pihak tidak melakukan kegiatan yang bersifat organisasi supaya tidak menimbulkan gesekan memicu terjadinya keributan sesama Kader PP, Kecuali kegiatan yang bersifat sosial. Termasuk yang kemarin dilaksanakan di winner Hotel (RPPAC). Jika nantinya ada keputusan dalam kegiatan tersebut oleh MPC maka kami anggap MPC dan MPW tidak tau aturan organisasi,” katanya.
Namun Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Gandung Guntoro membantah adanya kisruh di internal PP Pemalang. Ndan GeGe panggilan akrabnya mengakui ada segelintir orang yang kecewa dengan MPC PP Pemalang. Dia menilai itu hal yang wajar namun Dia memastikan bahwa MPC Pemalang baik-baik saja dan tetap solid.
“Lalu sesuai SK baru, kami tegaskan bahwa saudara Wilujeng sudah bukan lagi sebagai sekretaris MPC PP Pemalang. Sekertaris saat ini di jabat oleh saudara Ade Nurzaman, SK terlampir,” ungkapnya, dalam keterangan pers Selasa 30 November 2021 di kediamannya.
Lanjutnya, dalam kegiatan organisasi MPC PP Pemalang melaksanakan arahan ketua umum untuk selalu mendukung pemerintahan yang sah sesuai konstitusi.
“Kemudian terkait pelaksanaan RPP PAC di Kecamatan-kecamatan, kami pastikan sudah sesuai dengan amanat organisasi,” ujarnya.
Menanggapi Kisruh yang terjadi diinternal Organisasi, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemalang, Haji Santoso membeberkan Fakta yang sebenarnya.
Menurutnya ini terjadi karena Pimpinan MPC Pemalang terlalu semena-mena dalam menjalankan Organisasi,
“Semenjak kami mengajukan mosi tidak percaya kepada MPW Jateng tidak ada tanggapan satu kali dua kali. Kami pun mengajukan tembusan ke MPN, kebetulan tembusan pertama kami antar Langsung dengan 9 PAC yang mosi tidak percaya itu. Dan kami pun ditanggapi dengan baik kepada Pihak MPN dan proses itu akan ditindaklanjuti. Kami 9 PAC suruh nunggu proses, dan kami diperintah melakukan kegiatan-kegiatan yang baik yang positip yang sifatnya untuk besarnya organisasi. Kami pun melakukan kegiatan sosial budaya dan olahraga seperti jumat berkah, santunan, bedah rumah, turnamen olahraga, itu yang kami lakukan dan dengan 9 PAC, kebetulan kami saling gotong royong terutama PAC Pemalang untuk besarnya organisasi. Dan kamipun selalu melangkah melakukan kegiatan kegiatan yang baik jadi sambil menunggu proses ini Keputusan dari MPN memang kami melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya besarnya organisasi,” terangnya, Selasa (30/11/2021).
Ketua Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Pemalang yang akrab disapa Ndan San juga menambahkan,
“Dari 14 PAC Kecamatan, 9 PAC diantaranya yang memilih Saudara Gandung Guntoro menjadi Ketua MPC PP Pemalang maka Apabila saudara gandung guntoro menganggap kami yang dari 9 PAC ini tidak Sah, Tidak Ber SK maka Secara Otomatis Secara Organisasi Saudara Gandung Guntoro pun tidak Sah sebagai Ketua MPC Periode 2019-2023, Lah ini Masyarakat biar tau dan Pihak yang berwenang juga biar tau.Biar tidak asal memberikan ijin kegiatan saudara Gandung Guntoro apabila menganggap kami tidak sah,” ungkapnya.
“Mengganti susunan kepengurusan Karteker itu juga harus ada Aturannya didalam Organisasi, tidak semena-mena asal ganti, asal copot, ini organisasi bukan milik pribadi ada aturannya. Jadi Mekanisme di sebuah Organisasi itu ada, ada teguran pertama, kedua ketiga, ada rapat pleno dan lain – lain, Ini Organisasi Besar yang dimain-mainkan seorang Ketua MPC yang tidak tau aturan organisasi,” jelasnya.
“Sehingga kami dan rekan-rekan PAC lain menanyakan juga tingkat Kepahaman Ketua MPC ini tau apa tidak aturan AD/ART Organisasi. Sehingga Kami berjalan yang kita lawan adalah aturan organisasi yang tidak benar. Acara RPPAC Kemarin yang diadakan oleh MPC jelas-jelas melanggar Aturan Organisasi karena yang bisa mengadakan RPPAC itu adalah PAC Pemalang yang sekarang masih berjalan 2019-2022,” katanya.
“Makanya kami menganggap Sodara Gandung Guntoro Ketua MPC maupun Sodara Bambang Eko Purnomo (BEP) Ketua MPW Jateng tidak tau aturan organisasi karena kalo dia tau ko sampe sekarang pembiaran organisasi ini jadi carut marut tidak sesuai aturan organisasi yang ada. Karena Organisasi ini diatur ADART PO Dan Juklak dan Juknisnya itu ada semua. Kenapa Kok tidak dijalankan,” ulasnya.
“Sodara Gandung Guntoro dan Sodara BEP pun terkesan pemnbiaran,Ngawur lah itu. Kalo tidak ngawur ya tidak terjadi seperti ini. Kami berjalan sesuai aturan organisasi. Ketua Kami MPC Pemalang menjalankan Organisasi semena-mena,pake aturan main lah kami melayangkan kepada MPW(Jateng) tapi sampai detik ini Surat kami 2 kali tidak pernah ditanggapi oleh MPW terkesan Pembiaran malah justru pihak MPW mendukung kegiatan-kegiatan MPC Pemalang yang terkesan menghalang-halangi langkah PAC Pemalang yang sah sampe 2022. Makannya kami dengan 9 PAC melayangkan surat ke MPN,memberikan surat tembusan kepada MPN. Pada Intinya kami 9 PAC menganggap Gandung Guntoro dan BEP selaku Ketua MPW tidak tau aturan Organisasi.karena carut marutnya Organisasi ini dipicu karena Pemimpin kami tidak bisa menyelesaikan secara Organisasi,“ tutupnya.