Laporan wartawan sorotnews.co.id : Mansyah Berutu.
SUBULUSSALAM, ACEH – Sat Resnarkoba Polres Subulussalam Aceh, menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu gram.
Ketiga tersangka yakni MI Bin S (31) warga Kampong Penanggalan Barat, AU (39) warga Kampong Belegen Mulia dan RD bin S (33) warga Subulussalam Selatan.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi yang diterima Polres Subulussalam adanya dua orang pemuda menyalahgunakan Narkoba di Kampong Belegen Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
“Setelah dilakukan penggeladah terhadap kedua pelaku ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang berklips list merah seberat satu gram,” kata Mahdian Siregar, kepada sorotnews.co.id, Senin (10/1/2021).
Mahdian menerangkan kedua pelaku mengakui barang haram tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yakni RD.
“Dari keterangan kedua tersangka Team Opsnal Sat Resnarkoba langsung gerak cepat dan berhasil menangkap RD dari tempat yang terpisah,” terang Mahdian.
Tersangka RD mengakui barang haram tersebut juga ia miliki dari seseorang yang berada di luar Subulussalam inisial I.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta subulussalam,” ungkap Mahdian.
Lanjut Mahdian, Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dari UU nomor 35 tentang Narkotika dengan acaman Minimal 4 tahun kurungan dan Maksimal 12 tahun Kurungan dengan Denda minimal sebesar Rp. 800.000.000,Maksimal sebesar Rp. 8.000.000.000,
Untuk menghindari bahaya narkoba dan membangun kota Sada kata bebas dari narkoba Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.IK menghimbau agar seluruh Masyarakat baik pemuda, tokoh agama, tokoh adat dan aparatur Kampong se-kota Subulussalam untuk bersama-sama menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya pelaku penyalahgunaan narkotika.