Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
MURUNG RAYA, KALTENG – Tanggal 31 Januari 2022 yang akan datang, ruas jalan dalam Kota Puruk Cahu berstatus arteri primer, khususnya Jalan A Yani yang sampai saat ini dalam pengerjaan oleh pihak ketiga memasuki masa percobaan fungsional.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Paulus Karya Manginte ST MT saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022) sore.
“Akhir bulan Januari ini kita targetkan pihak ketiga untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga dalam masa percobaan ini nanti hanya kita buka untuk pengendara roda dua saja,” ungkap Paulus.
Masa percobaan fungsional ini bukan tanpa alasan, mantan Sekretaris Dinas PUPR ini menjelaskan bahwa, pengerjaan proyek penanganan longsor sisi ruas badan jalan Ahmad Yani yang menelan anggaran 4,8 miliar bersumber dari APBD Mura tahun 2021 berkronstruksi beton bertulang yang memiliki standar usia.
“Nanti setelah dibuka, untuk masa percobaan lebih kurang 28 hari setelah semua selesai, untuk kendaraan roda empat atau lebih masih belum bisa kita izinkan melewati ruas jalan tersebut. Karena secara teknis untuk daya desak maksimal umur beton mencapai mutu terbaik adalah selama 28 hari,” jelasnya lagi.
Pihaknya menyadari sepenuhnya dari kondisi ini tidak menguntungkan bagi warga sekitar lokasi proyek tersebut yang didominasi pertokoan serta pedagang kaki lima, namun kembali Kepala Dinas PUPR ini berharap warga dapat memahami kondisi ini dan mendukung upaya percepatan penyelesaian kegiatan proyek tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan dari warga sekitar baik dari awal pengerjaan proyek, hingga saat ini. Dan kami optimis pada waktu yang sudah kita tentukan kegiatan pembangunan atau rehabilitasi jalan tersebut dapat selesai sesuai dengan target,” tandasnya.