Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
TANJABTIM, JAMBI – Salah satu mantan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur ( Tanjabtim ) pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah tahun 2020 Tengku Ardiansyah (TA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabtim.
Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti kuat adanya peran TA sebagai kuasa hukum, diduga dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi dengan maksud menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Tanjabtim tahun 2020
“Dalam penyelidikan hingga Penyidikan, tim penyidik telah menemukan cukup bukti peran TA sebagai kuasa hukum terindikasi menghalang-halangi proses penyidikan. Termasuk tersangka pernah masuk keruangan tanpa melalui PTSP dan tidak ada sopan santun,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim Rachmat Surya Lubis, SH. MH saat gelar jumpa pers di Kantor Kejari Tanjabtim, Rabu (2/2/2022) malam
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai mana diatur pasal 21 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan bukti bukti kuat, TA ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Februari 2022, tersangka dikenakan Undang Undang Tipikor pasal 21 UU Tipikor dengan Ancaman penjara sedikit nya 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” terangnya
Usai ditetapkan tersangka, TA langsung diamankan pada Rabu malam (2/2) sekira pukul 19.30 Wib di Cafe legenda kebun andil kota Jambi. Kemudian dijemput untuk dibawa ke kantor kejaksaan negeri Tanjabtim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Saat ini tersangka TA kita titipkan di rutan Polres Tanjabtim,” pungkas Rachmat Lubis