Laporan wartawan sorotnews.co.id : Helmi AR.
JAKARTA – Polisi meringkus AM als Kicot (27) dan CM (24) yang merupakan pengangguran lantaran mengedarkan barang terlarang narkoba jenis Sabu, pada minggu, 6/3/2022 sekira pukul 23.00 Wib.
Jajaran Polsek Tambora berhasil mengamankan pelaku berikut barang terlarang jenis sabu di sebuah rumah di jalan Angke Barat RT. 07/01 Angke Tambora Jakarta Barat
“Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar, saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi penyalahgunaan narkoba
Tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi dan Panit Narkoba Iptu Rahmad langsung bergerak melakukan survelaince.
Setiba dilokasi setelah menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan
Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial AM als Kicot (27) dan CM (24)
“Selain itu kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk xiomi dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas nike warna hitam,” ucap Rosana.
Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga 200 ribu rupiah
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.